Tragedi Mahasiswa Bakar Diskotek Redboxx Surabaya Tewaskan 11 Orang

Crime Story

Tragedi Mahasiswa Bakar Diskotek Redboxx Surabaya Tewaskan 11 Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 19 Feb 2024 13:49 WIB
Petugas mengevakuasi korban tewas kebakaran pun adn resto Redboxx Surabaya
Petugas mengevakuasi korban tewas kebakaran Redboxx Surabaya (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Korban ternyata tak hanya itu saja, sebab dalam penyisiran lanjutan, petugas berhasil menemukan lagi korban dengan kondisi lebih mengenaskan terpanggang dan tinggal tulang-belulang. Total korban yang ditemukan ada 11 orang.

Rinciannya, 10 orang dewasa dan sesosok janin yang diduga keluar dari rahim ibunya saat terbakar. Seluruh jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk proses identifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesebelas jenazah itu yakni Herry Herwinda (seorang DJ), Hari Purnomosidi (bartender), Pieter Coon Holee (WN Australia), Yoshifumi Chiba (WN Jepang), Ira Meilina, Mas'ud, Yahya Martin, Wina Silvia Maharani, Hana, Yetty Stephany (waitress) dan janinnya berusia sekitar 7 bulan yang turut tewas.

Setelah berhasil mengidentifikasi jenazah, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan karena ada dugaan kebakaran dipicu faktor kesengajaan. Sejumlah saksi-saksi kemudian diperiksa. Tak terkecuali melibatkan tim labfor untuk melakukan olah TKP.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, polisi selanjutnya mengamankan Ino pada Senin, 28 Juni 2010 sekitar pukul 15.00 WIB di kosnya Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Ino selanjutnya dikeler ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mengevakuasi korban tewas kebakaran pun adn resto Redboxx SurabayaPetugas mengevakuasi korban tewas kebakaran pub and resto Redboxx di PTC Surabaya (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat)

Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya saat itu AKBP Anom Wibowo mengatakan Ino merupakan seorang mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka tunggal kebakaran Redboxx.

Atas peristiwa tersebut Ino dijerat Pasal 187 Jo 188 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun pidana penjara.

Sedangkan bila kejadian hingga memakan korban jiwa, maka maksimal ancaman hukumannya 20 tahun pidana penjara. Pemuda asal Sumba Barat itu pun selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun jauh api dari panggang, pada Selasa, 22 Februari 2011 majelis hakim PN Surabaya hanya menjatuhkan vonis terhadap Christian Natalino alias Ino 7 tahun pidana penjara. Vonis ini juga lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.

Ino yang tak puas selanjutnya mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya hingga kasasi. Namun semua upaya Ino itu kandas karena hakim tetap menguatkan putusan pertama PN Surabaya selama 7 tahun pidana penjara.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads