Dua bulan sudah berkas perkara Georgorius Ronald Tannur tak kunjung rampung. Usai P19, berkas masih ada di Kejari Surabaya dan tak kunjung diserahkan dan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya juga memberi atensi kasus tersebut. Menurutnya, berkas perkara harus segera diselesaikan dan segera disidangkan.
"Kalau info (yang diterima), berkas sudah dilengkapi dan dikembalikan ke jaksa untuk diteliti lagi," kata Poengky saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (20/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oktober 2023 lalu, kata Poengky, dirinya sudah meminta kepada polisi untuk menindaklanjuti proses hukum Ronald secara profesional. Termasuk penanganan dengan dukungan scientific crime investigation.
"Kami meminta kasusnya ditangani secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Misalnya, pemeriksaan HP tersangka dan korban dengan cara digital forensik, pemeriksaan cell dump, pemeriksaan CCTV di TKP, pemeriksaan rekening bank tersangka, dan lain-lain," ujarnya.
Poengky mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan dengan scientific crime investigation juga akan menguatkan hasil penyidikan itu agar tidak mudah dipatahkan saat sidang.
"Serta membuka kemungkinan keterlibatan orang lain. Jika penyidikan dikuatkan dengan scientific crime investigation, maka akan valid, tidak bisa dipatahkan di persidangan," ujar Poengky.
Sebelumnya, berkas perkara putra mantan anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur itu masih diteliti jaksa di Kejari Surabaya. Padahal, kasus pembunuhan sadis yang dialami Dini, warga Sukabumi, Jabar hingga tewas di Blackhole KTV Surabaya telah terjadi 2 bulan lalu. Tepatnya 4 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas perkara itu ke Kejari Surabaya. Pengembalian berkas yang sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa ini sejak beberapa pekan lalu.
"Sudah lama kok, sekitar 2 mingguan lah (P19 atau dikembalikan ke jaksa)," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (20/12/2023).
Kasintel Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana memastikan berkas itu masih berstatus P19. Saat disinggung mengapa berkas perkara tak kunjung rampung dan segera disidangkan? Dia tak menjelaskan secara detail.
"Sabar, secepatnya (P21) nggih," ujarnya, Senin (19/12).
Ketika ditanya apakah ada intervensi dari pihak lain, termasuk keluarga tersangka, Putu memastikan tidak ada. Menurutnya, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas telah dilakukan sesuai aturan yang ada.
"Tidak ada (intervensi). Sesuai SOP semua," tuturnya.
(dpe/dte)