Ihwal Terungkapnya Kasus Tewasnya Balita Dianiaya Teman Kumpul Kebo Ibunya

Ihwal Terungkapnya Kasus Tewasnya Balita Dianiaya Teman Kumpul Kebo Ibunya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 17:51 WIB
Pembunuhan balita di Surabaya
Rudi yang telah tega menganiaya balita hingga tewas (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Seorang balita berusia 2 tahun 5 bulan tewas dianiaya pria yang menjadi teman kumpul kebo ibunya. Bagaimana kasus penganiayaan hingga tewas balita berinisial SRH itu terbongkar?

Ayah dan ibu korban saat ini memang sedang pisah ranjang sejak Januari 2024 namun belum resmi bercerai. Korban adalah anak ketiga. Korban biasanya memang tinggal bersama ayah kandungnya, SA.

Namun terkadang korban dititipkan dan tinggal bersama ibunya, SF, di sebuah rumah kos di Kutisari Utara. Di rumah kos itu, SF tinggal bersama pria selingkuhannya bernama Rudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian penganiayaannya 13 Februari dan dilaporkan besoknya (14/2/2024), TKP di kos ibu korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

Kasus itu berawal saat korban dibawa ibunya SF untuk dititipkan ke neneknya karena ia hendak bekerja. Namun neneknya tak bisa sehingga SF menitipkan korban ke selingkuhannya di kos.

ADVERTISEMENT

Saat istirahat kerja, SF berusaha menghubungi Rudi melalui video call. Namun, tidak dijawab oleh Rudi. Ketika dihubungi melalui telepon biasa, barulah dijawab oleh Rudi.

"Setelah telepon diangkat dan menanyakan anaknya, lalu tersangka bilang anaknya sedang tidur. Jam 17.00 WIB ibunya datang dan melihat korban tidur di sebelah tersangka," papar Hendro.

Kasus itu terungkap saat SF melihat ada kotoran di samping korban. Ia lalu menanyakan itu ke Rudi yang dijawab tidak tahu. Dari situ SF mulai curiga. Ia lantas berusaha membangunkan anak ketiganya itu namun tak ada respons. Lalu, SF bertanya ke Rudi. Lagi-lagi, Rudi mengaku tidak tahu.

Kemudian, SF dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan oleh dokter tidak bernyawa. Lalu, ia lapor ke suami sahnya yang telah pisah ranjang sejak Desember 2023.

Saat ayah kandungnya tiba di rumah sakit dan melihat kondisi anaknya seperti itu, dia tidak terima. Lalu, melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Saat didalami, ternyata ada luka lebam di tubuh korban. Dari situ polisi yang melakukan pemeriksaan akhirnya mendapati bahwa Rudi telah melakukan penganiayaan ke korban hingga tewas.

Akibat ulahnya itu, pria yang bekerja sebagai sopir itu dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.




(pfr/iwd)


Hide Ads