Polisi telah menetapkan Rudi (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan SRH, bayi 2 tahun 5 bulan hingga tewas di Surabaya. Rudi merupakan pasangan kumpul kebo SF, ibu korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono sempat menanyakan bagaimana Rudi menganiaya korban hingga tewas saat jumpa pers. Rudi lalu menuturkan dengan gamblang penganiayaan yang dilakukan itu.
"Saya pukul dulu, saya cekik, lalu saya benturkan (kepala ke lantai) sekali, Pak. Kemudian benjolan sebelum kejadian itu saya pernah jitak kepalanya," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengaku penganiayaan yang dilakukan terhadap korban hanya sekali itu saja. Namun nasi sudah jadi bubur, kini Rudi hanya bisa menyesali karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyesal, pak," tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu.
Sebelumnya, SRH, bayi berusia 2 tahun 5 bulan di Surabaya meninggal dunia diduga karena mengalami penganiayaan. Kasus itu kemudian diselidiki polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban berinisial SRH. Hendro menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh ibunya, SF dan ayah tirinya (belakangan diketahui sebagai pasangan kumpul kebo ibu korban).
Namun saat dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal. Korban selama ini diketahui tinggal bersama ayah kandungnya, SA. Namun sesekali juga tinggal bersama ibunya.
"Dugaan meninggal dunia SRH tidak wajar antara dalam perjalanan dari rumah kos Kutisari Utara Gang 5 sampai ke RSI Jemursari Surabaya," kata Hendro, Rabu (15/2/2024).
Ibu korban, SF yang mengetahui anaknya meninggal kemudian menghubungi ayah kandung korban, SA. Karena melihat ada bekas kekerasan, ayah kandung korban kemudian melaporkan ke polisi.
(abq/iwd)