Balita yang Tewas di Surabaya Ternyata Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo Ibunya

Balita yang Tewas di Surabaya Ternyata Dianiaya Pasangan Kumpul Kebo Ibunya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 16 Feb 2024 14:00 WIB
Pembunuhan balita di Surabaya
Polisi ungkap kasus tewasnya balita dengan luka lebam (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya SRH, balita di Surabaya. Pelaku adalah Rudi (RS), yang tak lain pasangan kumpul kebo ibu korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihaknya menetapkan pria 27 tahun itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya, lanjut Hendro, korban tewas dengan luka-luka lebam di tubuhnya karena dianiaya oleh Rudi, pasangan kumpul kebo SF, ibu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hendro, penganiayaan terjadi pada Rabu (14/2) di rumah kos ibu korban. Kasus itu ini kemudian dilaporkan SA, ayah kandung korban karena ditemui banyak kejanggalan yang salah satunya ada luka lebam di tubuh anaknya.

"Kejadian penganiayaan 13 Februari dan dilaporkan besoknya, TKP di kos korban, pelapor adalah ayah kandung korban," kata Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Hendro, saat diperiksa tersangka sempat mengelak melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Tersangka sendiri merupakan selingkuhan atau pasangan kumpul kebo ibu korban yang tinggal di kos kawasan Kutisari Utara.

"Ketika dikonfirmasi, selingkuhannya selalu mengelak dan tidak tahu luka anaknya ini, tapi pada akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Hendro.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tandas Hendro.

Sebelumnya, SRH, bayi berusia 2 tahun 5 bulan di Surabaya meninggal dunia diduga karena mengalami penganiayaan. Kasus itu kemudian diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan korban berinisial SRH. Hendro menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh ibunya, SF dan ayah tirinya (belakangan diketahui sebagai pasangan kumpul kebo ibu korban).

Namun saat dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal. Korban selama ini diketahui tinggal bersama ayah kandungnya, SA. Namun sesekali juga tinggal bersama ibunya.

"Dugaan meninggal dunia SRH tidak wajar antara dalam perjalanan dari rumah kos Kutisari Utara Gang 5 sampai ke RSI Jemursari Surabaya," kata Hendro, Rabu (15/2/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads