Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo membenarkan jika MU sedang ditahan di Polres Blitar Kota. Itu karena, MU telah melakukan perzinaan dan memalsukan dokumen otentik.
"Keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MU (caleg) dan ES benar telah melakukan perzinaan itu, jadi dikenakan pasal 284 KUHP. MU ditahan karena juga pasal 266 memalsukan dokumen," ujar Hendro saat ditemui detikJatim di ruangannya, Kamis (15/2/2024).
Hendro mengatakan MU dan ES mengaku sudah menikah secara siri. Mereka menunjukkan surat keterangan dari kiai, hingga mengakui memiliki akta nikah. Namun saat diselidiki lebih lanjut surat keterangan maupun akta nikah itu ternyata palsu.
"Setelah dicek, akta nikah itu palsu tidak sesuai pada tanggal akad (Juni 2022) dan tanggal penerbitan (Desember 2022). Ada juga kejanggalan lain, makanya dikenakan pasal pemalsuan dokumen otentik," terangnya.
Menurut Hendro, dokumen berupa akta nikah palsu itu diterbitkan di Cianjur, Jawa Barat. Hendro menambahkan MU mengaku membeli secara online. Padahal penerbitan akte nikah siri harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari istri sah dan keputusan Pengadilan Agama (PA).
"Akan diusut untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pembuktian. Karena memang kalau nikah lagi (poligami) harus ada persetujuan istri sah. Kemudian juga keterangan dari PA," lanjutnya.
MU dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun. Sehingga polisi melakukan penahanan terhadap MU. Sementara ES tidak ditahan, karena pada pasal 284 KUHP tentang perzinaan ancaman hukumannya hanya 9 bulan alias kurang dari 5 tahun.
"Tidak (ditahan), ES tetap kami mintai keterangan lebih lanjut. Karena proses hukum masih berlanjut," tandas Hendro.
Diberitakan sebelumnya, seorang caleg di Kabupaten Blitar digerebek warga di sebuah rumah di Kecamatan Srengat. Penggerebekan karena warga curiga dengan caleg tersebut saat berada di rumah perempuan yang diduga selingkuhannya.
MU (40) yang merupakan seorang caleg saat Selasa (13/2) diduga tengah berduaan dengan perempuan berinisial ES (41) di rumah ES di Srengat hingga tengah malam.
"Benar, kejadian tadi malam di wilayah Srengat sekitar pukul 23.30 WIB. Kami mendapat laporan dari ketua RT bahwa warga sedang menggerebek rumah salah seorang perempuan. Di situ bersama seorang laki-laki yang diketahui sebagai salah seorang caleg di wilayah Kabupaten Blitar," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi, Rabu (14/02/24).
(abq/iwd)