Fakta-fakta Ketua RT di Malang Jadi Tersangka Usai Bakar Bendera PDIP

Fakta-fakta Ketua RT di Malang Jadi Tersangka Usai Bakar Bendera PDIP

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 08 Feb 2024 11:07 WIB
Bendera PDIP dibakar di Malang
Bendera PDIP dibakar di Malang. Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar
Malang -

Ketua RT di Malang harus berurusan dengan hukum. Hartono ditetapkan menjadi tersangka pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP).

Peristiwa pembakaran bendera partai itu dilatarbelakangi sakit hati. Ada sentimen pribadi antarwarga setempat.

Berikut sejumlah fakta ketua RT di Malang jadi tersangka pembakaran bendera PDIP:

1. Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Hartono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera PDIP. Berkas penyidika tersangka juga sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berinisial H, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan," kata Kholis, Rabu (7/2/2024).

2. Hartono Diperiksa Sebagai Tersangka

Menurut Kholis, Hartono telah diperiksa sebagai tersangka. Perbuatan Hartono membakar bendera PDIP dinilai melanggar tindak pidana Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini (kemarin) kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," kata Kholis.

3. Bukti-bukti Seret Hartono Jadi Tersangka

Kholis mengungkapkan, penyidik telah memiliki alat bukti untuk menetapkan Hartono sebagai tersangka. Penyidik juga menemukan alat yang dipakai Hartono untuk membakar bendera PDIP.

"Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan, alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," ujarnya.

4. Motif Hartono Bakar Bendera PDIP

menjelaskan, motif tersangka membakar bendera PDIPdiduga karena sakit hari. Pembakaran tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi antarwarga di lingkungan setempat.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," terang Kholis.

Sebelumnya, Hartono membakar bender PDIP yang berkibar di Jalan Margonoyo RT 04/RW 01, Desa/Kecamatan Ngajum, Malang. Aksi pembakaran bendera itu diduga dilatarbelakangi Hartono yang merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.

Bawaslu melaporkan perkara pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang usai menerima pengaduan tersebut. Setelah hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang ditemukan unsur tindak pidana.




(irb/dte)


Hide Ads