Ketua RT di Malang Pembakar Bendera PDIP Jadi Tersangka

Ketua RT di Malang Pembakar Bendera PDIP Jadi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 07 Feb 2024 16:21 WIB
Bendera PDIP dibakar di Malang
Bendera PDIP di Malang dibakar. (Foto: Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Malang -

Polisi menetapkan Hartono pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti.

"Pelaku berinisial H, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus pembakaran bendera PDI Perjuangan," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Kholis mengatakan penyidik telah menghadirkan H untuk dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai tersangka. Perbuatan H dinilai melanggar tindak pidana pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," kata Kholis.

Menurut Kholis penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Bahkan, penyidik juga telah menemukan alat yang dipakai oleh tersangka untuk melakukan pembakaran dan akan dijadikan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

"Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," ujarnya.

Sementara itu motif tersangka melakukan pembakaran bendera PDIP itu diduga karena sakit hati. Diketahui bahwa pembakaran itu dilatarbelakangi dendam pribadi antarwarga di lingkungan setempat.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, bendera PDI Perjuangan yang berkibar di Jalan Margonoyo RT 04, RW 01, Desa/Kecamatan Ngajum, Malang dibakar orang. Belakangan terungkap pelaku adalah ketua RT setempat.

Diduga, aksi pembakaran bendera itu dilatarbelakangi Hartono yang merasa sakit hati terhadap partai berlambang banteng moncong putih.

Setelah menerima pengaduan tersebut Bawaslu pun melaporkan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan itu ke Polres Malang. Setelah hasil kajian Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang, ditemukan adanya unsur tindak pidana.




(dpe/iwd)


Hide Ads