DS (30) warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo yang dituduh merampas emas milik anak-anak TK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak ditahan karena masih memiliki anak kecil.
"Kasus tersebut, pihak-pihak yang dirugikan untuk barangnya sudah kembali semua ke pemiliknya," tutur Kapolsek Ponorogo Iptu Muhammad Mustofa Sahid kepada detikJatim, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, kasus ini sudah diserahkan korban ke pihak kepolisian. Tersangka hanya diwajibkan lapor seminggu dua kali. Lantaran, tersangka masih memiliki anak kecil yang membutuhkan ibunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak keluarga juga menjamin keberadaan tersangka tersebut, nanti kita lihat perkembangannya," terang Sahid.
Sahid menambahkan ada 3 korban yang emasnya diambil tersangka. Berupa 2 kalung dan 1 cincin emas. Tersangka nekat merampas emas milik anak-anak TK.
"Sementara masih kita lihat perkembangan," imbuh Sahid.
Sebelumnya, kalung emas milik salah satu siswa TK di Kecamatan Ponorogo hilang. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah.
Setelah dicari di sekolah tidak ditemukan, sang anak bercerita kalau kalungnya diambil paksa oleh salah satu wali murid. Atas kesaksian itu, DS akhirnya digeruduk ibu-ibu dan pihak sekolah. DS mengakui membawa kalung karena menemukannya di halaman sekolah.
Namun pengakuan tersebut mencurigakan, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke polisi. Karena ada 2 wali murid lain yang juga kehilangan. Total ada 2 kalung dan 1 cincin emas. "Motifnya ekonomi," pungkas Sahid.
(abq/iwd)