Seorang pria berinisial M di Surabaya dibekuk polisi usai menyetubuhi anak tirinya. Ia melakukan persetubuhan tersebut dengan iming-iming memberi uang. Alasan pelaku menyetubuhi anak tirinya tersebut pun bikin elus dada.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, M telah menyetubuhi anak tirinya sejak Oktober 2023. Hal itu dilakukan hingga belasan kali.
"Kejadian tersebut korban alami kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2023," kata Hendro dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menjelaskan, M kerap memberikan uang pada korban agar korban mau menuruti aksi bejatnya.
"Pelaku mempengaruhi dan membujuk korban dengan sering memberi uang sebelum akhirnya korban mau diajak bersetubuh," ujarnya.
Usai diamankan, M mengakui telah melakukan aksi bejatnya berulang kali. Menurut M, ia menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun lantaran tak pernah dilayani berhubungan badan dengan istrinya, K (41).
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan istri sudah lama tidak melayani pelaku," tuturnya.
Akibat ulahnya, M harus mempertanggungjawabkan aksinya dan mendekam di sel tahanan. Ia terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(hil/dte)