Seorang ayah di Surabaya diamankan polisi. Ia harus berurusan dengan hukum karena telah memperkosa anak tirinya.
Tersangka adalah M (61). Pria paruh baya itu telah memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun sejak pertengahan tahun 2023 hingga akhir tahun 2023.
"Saat itu ayah tiri korban masuk ke kamar korban yang berada di samping kamar M. Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di dalam kamar, M langsung membungkam mulut korban lalu langsung memperkosa anak tirinya. Setelah melakukan aksinya, M keluar dari kamar korban.
"Pelaku memperkosa anak tirinya beberapa kali," ujarnya.
Usai mendapat laporan dari ibu korban, polisi langsung membekuk M. Ia diamankan di rumahnya di kawasan Sukolilo Surabaya.
"Yang bersangkutan (M) sudah diamankan oleh keluarga korban terlebih dulu, lalu kami amankan," tuturnya.
Akibat ulahnya, M terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(pfr/iwd)