Bawaslu Malang Laporkan Kasus Pembakaran Bendera PDIP ke Polisi

Bawaslu Malang Laporkan Kasus Pembakaran Bendera PDIP ke Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 01 Feb 2024 15:05 WIB
Bawaslu laporkan perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Malang
Bawaslu laporkan perkara pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Perkara pembakaran bendera PDI Perjuangan (PDIP) di Desa/Kecamatan Ngajum, Malang telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Ini setelah dilakukan kajian oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Malang.

Perkara ini pun resmi dilaporkan ke Polres Malang untuk dilakukan langkah penyidikan. Laporan ini dilayangkan hari ini.

"Kajian bersama pleno Gakkumdu memang menyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan pelaporan ke polres. Dan hari ini kita sudah melaporkan dan diterima dengan laporan nomor 47," ujar Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Malang sekaligus Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, perkara pembakaran bendera PDIP itu melanggar Pasal 491 Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kami akan dalami kembali keterangan para saksi, bukti-bukti yang didapatkan, maupun petunjuk-petunjuk yang lain, yang nanti kemudian akan kami gelarkan. Di sini kami sesuai ketentuan, penanganan Tindak Pidana Pemilu memiliki waktu 7 hari dan bisa diperpanjang selama 7 hari lagi, namun kami akan lakukan dengan waktu minimal," ujar Gandha, terpisah.

ADVERTISEMENT

Gandha berjanji akan melakukan penyidikan perkara itu secara transparan dan tepat. Adanya perkara ini, lanjut Gandha, tidak memengaruhi situasi kondusif jelang Pilpres 2024.

"Masih kondusif. Tidak ada hal-hal yang sekiranya perlu dikhawatirkan, karena kami juga dari Bawaslu, dari Kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu selalu komunikatif terhadap pelapor, dalam hal ini salah satu partai politik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Ketua RT di Kabupaten Malang diduga membakar bendera PDIP. Bendera tersebut awalnya berkibar di Jalan Margonoyo RT 4/RW 1, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Minggu (21/1) malam. Motif pembakaran bendera itu diduga karena sang Ketua RT sakit hati dengan PDIP.




(hil/dte)


Hide Ads