5 Fakta Polwan Bondowoso Nyamar Jadi Pemakai Ganja hingga Tangkap Pengedar

5 Fakta Polwan Bondowoso Nyamar Jadi Pemakai Ganja hingga Tangkap Pengedar

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 08 Feb 2024 10:16 WIB
Pengedar ganja kering di Bondowoso saat diperiksa
Pengedar ganja kering di Bondowoso saat diperiksa. (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Polisi berhasil mengungkap peredaran ganja di Bondowoso. Seorang pengedar berinisial ABP (31) ditangkap beserta barang bukti 1 kg ganja kering.

Penggagalan peredaran ganja di Bondowoso tak terlepas dari peran seorang polwan yang menyamar sebagai pemakai. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

5 Fakta Polwan Bondowoso Menyamar Jadi Pemakai Ganja:

1. Polwan Nyamar Jadi Pemakai

Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait peredaran ganja di Bondowoso. Polisi pun melakukan penyelidikan selama sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi awal ketika adik saya punya karib. Teman karibnya itu merupakan salah satu pemakai," kata anggota Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Briptu Marinda Kusuma, Rabu (7/2/2024).

Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait asal-muasal barang dan peredarannya. Setelah menemukan sumbernya, polwan satu anak itu menyamar sebagai pemakai ganja dan berinteraksi dengan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Selama hampir sebulan saya berpura-pura jadi pemakai ganja. Sering pula menemui pelaku, tanya ada tidaknya barang," tuturnya.

Hingga akhirnya pelaku menjanjikan akan ada ganja datang. Pelaku pun berjanji akan menghubungi Marinda saat barang tersebut datang.

2. Pelaku Diringkus Saat Transaksi dengan Polwan

Marinda mengatakan, ia menuju rumah pelaku untuk mengambil barang yang dijanjikan. Saat bertemu, barang yang ditunjukkan hanya sedikit.

Ia kemudian merayu pelaku untuk menunjukkan barang lain karena akan membeli banyak. Pelaku pun tergiur dan menunjukkan stok ganja yang dipunya.

"Rekan tim lantas masuk. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata ditemukan ganja sangat banyak, sekitar satu kilogram," ungkap Marina.

3. Polisi Kembangkan Penyelidikan Jaringan Ganja

Satu pelaku telah diamankan. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ABP diperiksa intensif untuk pengembangan kasus.

"Ini masih kami kembangkan terus," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama.

Menurut Bagus, polisi juga masih mengorek informasi dari tersangka untuk pengembangan. Tujuannya untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.

"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.

4. Barang Bukti Penangkapan

Bagus menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 kg ganja kering siap edar yang terbungkus plastik, 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.

5. Ancaman Hukuman Penjara

Tersangka bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun kurungan penjara," pungkas Bagus.




(irb/dte)


Hide Ads