Penyamaran Polwan Gagalkan Beredarnya Ganja di Bondowoso

Round-up

Penyamaran Polwan Gagalkan Beredarnya Ganja di Bondowoso

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 08 Feb 2024 08:02 WIB
ganja
Foto: thinkstock
Bondowoso -

Peredaran ganja di Bondowoso diungkap polisi. Satu orang diamankan, sedangkan barang bukti yang disita yakni 1 kg ganja kering.

Tersangka yang diamankan berinisial ABP (31) warga Kelurahan Badean, Kota Bondowoso. Tersangka kini diperiksa intensif untuk pengembangan.

"Ini masih kami kembangkan terus," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, dikonfirmasi detikJatim, Rabu (7/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus menambahkan ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Bali. Sedangkan banrang didapat dari Lumajang. "Pengakuan sementara pelaku barang itu akan dikirim ulang ke Bali," ungkap Bagus.

"Barang dari Lumajang itu selanjutnya akan dikirim ke Bali. Di sana pasti sudah memiliki jaringan. Ini yang terus dikembangkan," tandas Bagus.

ADVERTISEMENT

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 kg ganja kering siap edar yang terbungkus plastik, 1 pak kertas rokok, serta sebuah handphone untuk komunikasi dan bertransaksi.

Bagus menyebut pihaknya juga terus mengorek informasi dari tersangka untuk pengembangan. Hal itu untuk mengetahui alur dan jaringan barang haram itu.

"Nanti kami kabari perkembangannya. Ini anggota masih berada di lapangan untuk proses penyelidikan lebih jauh," tegasnya.

Peredaran ganja ini sendiri dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan panjang sekitar sebulan. Penyelidikan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait peredaran ganja di Bondowoso.

"Informasi awal ketika adik saya punya karib. Teman karibnya itu merupakan salah satu pemakai," kata Briptu Marinda Kusuma, salah seorang anggota Tim Buser Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Dari situ Pihaknya melakukan pengembangan terkait asal-muasal barang dan peredarannya. Akhirnya polisi menemukan sumber penyebarannya setelah melakukan penyamaran sebagai pemakai ganja.

"Selama hampir sebulan saya berpura-pura jadi pemakai ganja. Sering pula menemui pelaku, tanya ada tidaknya barang," tutur Polwan satu anak ini.

Titik terang baru tampak ketika pelaku menjanjikan akan ada barang (ganja) datang. Pelaku berjanji akan menghubungi Marinda saat barangnya datang.

Saat Marinda menuju rumah pelaku, barang yang ditunjukkan memang hanya sedikit. Namun setelah dirayu bahwa akan membeli banyak, barulah pelaku menunjukkan sebenarnya punya stok banyak ganja.

"Rekan tim lantas masuk. Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata ditemukan ganja sangat banyak, sekitar satu kilogram," pungkas Marina.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini bakal diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya hukumannya yakni maksimal 20 tahun pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads