Jaksa dan penasihat hukum Andrie Wibowo Eka Wardhana terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan Gunung Bromo kompak tak mengajukan banding. Dengan demikian, mereka menerima vonis penjara 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Hasmoko, penasihat hukum terdakwa mengatakan langkah tak mengajukan banding diambil setelah pihaknya setelah masa pikir-pikir dalam sepekan setelah vonis. Ia mengaku langkah menerima vonis juga telah dikoordinasikan dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dan keluarganya.
"Pihak terdakwa akhirnya memutuskan menerima vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp 3,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hasmoko, Rabu (7/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau vonis yang dijatuhkan pada terdakwa dianggap tidak sesuai, lanjut Hasmoko, kliennya tetap menerima putusan karena menganggap vonis sudah lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
"Terdakwa dan keluarga sudah menerima vonis. Sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding, apalagi vonisnya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya yang 3 tahun dengan denda Rp 3 miliar," ungkapnya.
Senada, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Erwin Rionaldy Koloway mengatakan pihaknya juga tak akan menempuh langkah banding tas vonis yang dijatuhkan pengadilan. Pihaknya juga telah memikirkan pertimbangan selama sepekan.
"Walaupun vonis lebih ringan, kami sudah pikirkan dan pertimbangkan. Maka vonis kami terima," ujar Erwin.
Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.
Sebelum berkas dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sudah menyiapkan 3 JPU untuk menangani kasus ini. Dan saat sidang tuntutan yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.
(abq/iwd)