Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Milar

Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Milar

M Rofiq - detikJatim
Rabu, 31 Jan 2024 18:56 WIB
sidang pembakar bromo
Andrie Wibowo Eka Wardana saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan (Foto: M Rofiq)
Probolinggo -

Pembakar Bromo dengan flare, Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, pria 41 tahun itu juga didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan atau vonis itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan sekaligus pimpinan sidang, I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, Rabu (31/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

sidang pembakar bromoAndrie Wibowo Eka Wardana saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan (Foto: M Rofiq)

Menanggapi hal ini, JPU I Made Deady Permana mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim tadi, pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ungkap Made Deady saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.

Sebelum berkas dinyatakan P21, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sudah menyiapkan 3 JPU untuk menangani kasus ini. Dan saat sidang tuntutan yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.




(abq/iwd)


Hide Ads