Ketua RT di Kabupaten Malang membakar bendera PDI Perjuangan (PDIP). Bendera tersebut berkibar di Jalan Margonoyo RT 4/RW 1, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Motif pembakaran bendera itu diduga karena sang Ketua RT sakit hati dengan PDIP.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah membenarkan, jika telah menerima laporan adanya dugaan pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut.
"Iya benar, kami menerima laporan kemarin pagi," terang Alam kepada detikJatim, Kamis (25/1/2024) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alam mengaku, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait, setelah menerima pelaporan tersebut.
Rencananya, pemanggilan terhadap pelapor, terlapor dan saksi dijadwalkan besok.
"Besok kita mulai meminta keterangan, kepada pelapor, terlapor dan saksi," akunya.
Di luar itu, lanjut Alam, pihaknya menjadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan pembakaran bendera PDIP tersebut.
"Insyaallah, kami juga akan meminta keterangan saksi ahli," tambahnya.
Sementara PDIP Kabupaten Malang sendiri mendapat laporan dari PAC Ngajum. Tidak tinggal diam, DPC melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.
"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu. Di situ kan sudah ada perwakilan dari polres dan kejaksaan," tegasnya.
Rudi menambahkan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan BBHAR saat membuat laporan ke Gakkumdu. Kini, BBHAR masih menunggu tindak lanjut Gakkumdu untuk memanggil pelaku pembakaran.
"Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan," tandasnya.
(fat/dte)