Satreskoba Polres Mojokerto Kota menyita 125,76 gram sabu dan 17.105 butir pil dobel L dari 15 pengedar sepanjang Januari 2024. Barang bukti narkoba tersebut diperkirakan senilai Rp 214 juta.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menjelaskan pihaknya mengungkap 11 kasus peredaran narkoba dan meringkus 15 pengedar sepanjang Januari 2024. Dari belasan pengedar tersebut, pihaknya menyita barang bukti 125,76 gram sabu, 17.105 butir pil dobel L atau pil koplo, serta uang tunai Rp 1.250.000.
"Nilai barang bukti sabu sekitar Rp 163 juta, kalau dobel L sekitar Rp 51 juta," terangnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Senin (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satreskoba Polres Mojokerto Kota, lanjut Daniel, bekerja keras memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi. Menurutnya, 125,76 gram sabu dan 17.105 butir pil koplo yang disita bisa disalahgunakan ribuan orang jika sampai ke tangan para pengguna.
"Jadi, asumsi jiwa yang diselamatkan sekitar 1.250 jiwa yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," jelasnya.
Belasan pengedar yang diringkus merupakan anggota 2 jaringan yang beroperasi di Jombang dan Mojokerto. Polisi masih menyelidiki bandar yang menyuplai narkoba kepada 2 jaringan tersebut.
Tersangka berinisial HR mengaku mendapatkan pasokan sabu dalam jumlah besar, yakni 100 gram setiap bulan. Selain keuntungan dari penjualan narkotika golongan I tersebut, ia juga menerima upah Rp 300.000 setiap pekan.
"Sudah 2 kali turun barang. Pertama kali turun 100 gram dengan penjualan selama 1 bulan, gaji perminggu 300.000," tandasnya.
(abq/iwd)