Masyarakat patut mewaspadai peredaran eksktasi model baru berbentuk kapsul merah putih. Tak hanya Mojokerto, peredaran narkotika golongan I ini ternyata juga menyasar sejumlah daerah lain di Jatim.
Beredarnya ekstasi kapsul merah putih terungkap dari penangkapan pengedar berinisial MRH (35), warga Kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Penangkapan tersangka berjalan dramatis. Sebab tersangka melawan ketika digerebek tim dari BNN Kota Mojokerto pada Kamis (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
MRH sempat mengunci pintu kamar rumahnya, lalu membuang barang bukti 8 gram sabu ke atap rumah tetanganya melalui jendela. Tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti setelah petugas mendobrak pintu kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kami interogasi, MRH mengaku mendapatkan sabu dari EBM pada 28 Agustus 2023 seberat 30 gram," kata Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Sutanto ketika jumpa pers, Kamis (14/9/2023).
Berbekal pengakuan MRH, lanjut Agus, pihaknya memburu EBM. Bandar narkoba berusia 55 tahun itu akhirnya diringkus di rumahnya, Sumobito, Jombang pada Sabtu (9/9). Tim dari BNN Kota Mojokerto juga menyita 100 gram sabu dan 300 butir ekstasi milik EBM.
"Barang bukti narkotika disembunyikan EBM di kandang ayam yang ada di rumahnya," terangnya.
Namun, 300 butir ekstasi yang disita dari EBM tak lazim. Sebab berbentuk kapsul merah putih. Menurut Agus, tersangka akan mengedarkan narkotika golongan I itu ke sejumlah daerah di Jatim, termasuk Mojokerto. Karena ekstasi sudah dikemas menjadi 100 butir per bungkus.
"Memang untuk mengelabuhi petugas. Jika selama ini ekstasi berbentuk pil, ini diekstrak dalam bentuk kapsul merah putih," jelasnya.
Kepada penyidik, EBM mengaku 100 gram sabu itu merupakan sisa dari yang sudah ia edarkan. Ia terakhir kali mendapat pasokan 2,6 kg sabu dari bandar besar pada 10 Agustus 2023. Narkotika golongan I itu ia edarkan di Mojokerto, Jombang, Kediri, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
"Nilai 100 gram sabu kurang lebih Rp 100 juta, kalau ekstasi Rp 60 juta," ungkap Agus.
Usut punya usut, ternyata MRH dan EBM residivis kasus narkoba yang sudah 3 kali dipenjara. Keduanya saling kenal ketika menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Agus.
(abq/iwd)