Polisi telah menetapkan MF (57), kepala sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, Sampang sebagai tersangka pelecehan terhadap guru. Ia dilaporkan ke polisi karena mengucapkan kata-kata yang melecehkan guru di sekolah tersebut.
MF ternyata tidak hanya melakukan pelecehan terhadap guru, tetapi juga wali murid. Hingga pada Rabu (6/12/2023), korban melaporkan aksi tak terpuji MF itu kepada polisi.
Salah satu korban berinisial HL mengaku melaporkan MF ke polisi karena gerah dengan tindakan yang dilakukan pelaku. Seringkali, kata-kata yang diucapkan MF juga mengarah ke pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (kata-katanya) seperti waktu saya laporkan itu. Kalau ke saya itu (kata-katanya) mau pegang susu, mau pegang bokong, terus perutnya itu digesek-gesekkan," ungkap HL kepada detikJatim, Sabtu (3/2/2024).
Tindakan MF yang baru satu tahun menjadi Kepsek SDN Madulang 2 ini semula dianggap biasa oleh para guru. Namun karena keseringan, mereka pun merasa risih dan gerah dengan ulah pimpinan yang seharusnya mengayomi anak buahnya.
"Terlalu sering tindakan dan kata-katanya mengarah amoral. Meskipun seolah gurau, tapi benar nggak, (Kata-kata MF ngajak) tidur di hotel," ujar salah satu guru pelapor lainnya berinisial ML.
Atas tindakannya, MF telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti hingga melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara, terlapor MF ternyata oknum kepsek ditetapkan sebagai tersangka satu korban," kata Kasi Humas Ipda Dedy Dely Rasidie.
(irb/fat)