Kejam Duda di Jombang Bunuh Kekasihnya Seorang Janda gegara Ditagih Utang

Crime Story

Kejam Duda di Jombang Bunuh Kekasihnya Seorang Janda gegara Ditagih Utang

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 11 Sep 2023 13:21 WIB
Pembunuhan ilustrasi
Foto: Ilustrator Edi Wahyono
Jombang -

Honda Supra X yang dikendarai Kuswati tiba di Simpang Empat Sambong, Jombang malam minggu itu. Di sana, perempuan 34 tahun itu telah ditunggu kekasihnya, Prawoto alias Prengky selepas bekerja.

Prawoto dan Kuswati merupakan sejoli berstatus duda dan janda. Keduanya sudah berpacaran selama 8 bulan terakhir. Keduanya lalu menuju tempat penitipan motor Maharani.

Di sana, Kuswati kemudian menitipkan motornya. Sejoli itu lalu berboncengan menuju Pasar Mojoagung hendak beli baju dengan menggunakan motor Kawasaki Kaze milik Prawoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan, Kuswati ternyata teringat utang Prawoto. Perempuan asal Wonosalam itu lalu menagih utang Rp 2,5 juta yang belum dilunasi Prawoto. Pria asal Desa Jatigedong itu lantas menjanjikan akan membayar dua atau tiga minggu lagi.

Namun Kuswati emosi dan tetap ngotot minta malam itu juga dilunasi. Bingung, Prawoto kemudian mengarahkan laju motornya ke arah Tembelang. Di sana, Prawoto lalu menepikan motornya di sekitar tanggul Sungai Brantas

ADVERTISEMENT

Prawoto selanjutnya mengajak Kuswati berhubungan badan agar emosinya mereda dan tak menagih utangnya lagi. Permintaan Prawoto ini ternyata dituruti oleh Kuswati. Sejoli itu kemudian melakukan hubunan badan di tempat gelap itu.

Prawoto ternyata berutang ke Kuswati sebesar Rp 3 juta untuk modal dagang ikan. Namun Prawoto baru mampu mengembalikan Rp 500 ribu. Sisa Rp 2,5 juta ini lah yang ditagih Kuswati.

Usai melampiaskan nafsu, Prawoto ternyata urung ke Pasar Mojoagung dan mengantarkan Kuswati kembali ke tempat penitipan motor semula. Namun lagi-lagi, Kuswati kembali menagih utangnya saat motor baru melaju sekitar 500 meter.

Prawoto kembali menepikan motornya. Kali ini ia beralasan bensin motornya habis. Keduanya lalu duduk-duduk di atas tanggul sungai. Adu mulut pun tak terhindarkan. Merasa terpojok ditagih, Prawoto langsung mencekik Kuswati hingga pingsan.

Tubuh lemas Kuswati jatuh telentang di tanah. Prawoto semakin bingung karena denyut jantung Kuswati berhenti. Dari situ Prawoto sadar jika Kuswati tak pingsan lagi tetapi sudah tewas. Untuk menghilangkan jejaknya, Prawoto lalu menyeret jenazah Kuswati dan menceburkannya ke sungai Brantas.

Selanjutnya, Prawoto ditangkap polisi di rumahnya Desa Jatigedong

Prawato lalu kembali ke motornya mengambil helm dan tas milik Kuswati yang berisi handphone. Barang-barang itu kemudian turut dibuang ke sungai. Pembunuhan itu terjadi Sabtu, 8 Agustus 2015 di tanggul Sungai Brantas, Desa Kepuhdoko, Tembelang.

Mayat Kuswati sendiri baru ditemukan pada Selasa 11 Agustus 2015 di tepi Sungai Brantas, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso. Mayat tanpa identitas itu lalu dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Polisi pun menemukan tanda kekerasan bekas cekikan.

Tak hanya itu, polisi juga mengantongi identitas Kuswati. Temuan ini sesuai dengan laporan orang hilang dari Wonosalam. Korban dikabarkan tak pulang ke rumahnya sejak Sabtu (8/8).

"Berdasarkan hasil visum penyebab kematian korban tak wajar. Ada bekas cekikan di leher korban. Dari ciri-ciri maupun pakaian yang masih dikenakan korban, kami telusuri dan kami dapatkan identitas korban," kata Kasat Reskrim Polres Jombang saat itu Harianto Rantesalu.

Adanya indikasi Kuswati tewas dibunuh membuat polisi melanjutkan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah orang saksi yang juga teman dekat dan keluarga korban, kecurigaan polisi mengarah pada satu nama, Prawoto.

Prawato, duda di Jombang pembunuh Kuswati saat ditangkapPrawato, duda di Jombang pembunuh Kuswati saat ditangkap (Foto file: Enggran Eko Budianto/detikJatim)

Pria yang sehari-hari berdagang ikan di Pasar Ploso itu diketahui sebagai orang yang terakhir kali bersama Kuswati sebelum ditemukan tewas. Setelah mengumpulkan cukup alat bukti dan saksi, polisi pun menangkap Prawoto di rumahnya di Desa Jatigedong.

Di hadapan petugas, Prawoto mengakui perbuatannya yang tega membunuh kekasihnya sendiri karena kesal ditagih utang. Prawoto dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan jadi pesakitan.

Senin, 7 Desember 2015, Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni pidana penjara 12 tahun.

"Menyatakan terdakwa Pranoto alias Prengky bin Tasripan Budi Prayogo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Rudy Ruswoyo saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads