Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti akhirnya dinyatakan P21 atau lengkap. Ronald pun segera akan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (17/1). Status P21 tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penelitian yang dilakukan jaksa peneliti usai diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat (12/1).
"Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil," kata Joko dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan dalam berkas perkara putra dari Edward Tannur itu disangkakan pertama Pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Menurutnya, setelah dinyatakan lengkap, berkas dan Ronald bakal segera dikirim ke PN Surabaya.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujar Putu Arya.
"Untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di PN Surabaya," tandas Putu Arya.
Seperti diketahui, Dini (29) tewas setelah dianiaya kekasihnya Ronald Tannur. Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur. Penganiayaan itu dipicu cekcok usai keduanya karaoke di Blackhole KTV.
Dini sempat dipukul botol tequila dan dilindas mobil oleh Ronald. Ronald sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal dunia.
(abq/iwd)