Tidak hanya disiram air panas, dipaksa kumur air mendidih, hingga gigi dicabut dengan tang, anak Surabaya berinisial GEL (9) yang kerap disiksa ibunya kandungnya, ACA (26) juga mengalami penyiksaan lain. Salah satunya disundut rokok.
Apa yang telah dilakukan oleh ACA terhadap anaknya memang dalam kategori yang terlewat batas. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya Ida Widayati bahkan berasumsi ACA sedang 'sakit'.
"Menurut saya ibunya 'sakit', ya. Setiap kesalahan anak dia lakukan penyiksaan beda-beda," ujar Ida ketika dihubungi detikJatim melalui telepon, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida juga menyebutkan bagaimana ACA kerap menyiksa GEL dengan cara yang berbeda-beda setiap kali ibu kandung itu menganggap putrinya melakukan kesalahan. Perlakuan kekerasan itu bahkan terkesan sadistis.
"Ada yang ditusuk gunting, dinyunyuk (disundut) rokok. Terakhir itu, telat bangun tangan diikat, disiram air panas mendidih ke badan. Sebelumnya juga, banyu umep (air mendidih) disuruh kumur. Rusak dalamnya, kulit pipi kan lembut," kata Ida.
Semua itu terjadi di rumah tempat tinggal mereka di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII. Ida mengatakan bahwa selama ini GEL tinggal bersama ACA di rumah tersebut tanpa kehadiran sosok ayah. Ida mengatakan bahwa sang ibu hidup bersama kekasihnya, sedangkan ayah kandungnya dia sebut entah ke mana.
"GEL tinggal dengan ibu dan pacar ibunya. Kalau untuk ayah kandungnya, seingat saya tidak jelas," ujarnya.
Atas peristiwa yang telah menimpa GEL ini, Ida selaku Kepala DP3A-PPKB Surabaya menyampaikan imbauan ke Puspaga di setiap kampung di Surabaya agar mengaktifkan kembali kegiatan kampung ramah perempuan dan anak.
Dalam kegiatan tersebut, kata Ida, ada edukasi bagaimana membangun empati kepada sesama warga. Meski demikian, dia mengakui bahwa perhatian warga terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua kandung ini kurang mendapatkan perhatian warga sekitar.
"Di sana kita beri edukasi ke masyarakat gimana melakukan pola asuh yang benar. Kita pendampingan di RW-RW. Cuma kasus ini perhatian hal-hal seperti ini masih sangat kurang, itu jadi PR saya gimana memberi edukasi pada yang seperti ini," pungkasnya.
Kini, perempuan berusia 26 tahun yang menyiksa putri kandungnya itu telah ditangkap. Polisi menangkap ACA berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dinsos Kota Surabaya pada 17 Januari 2023.
Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, β 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.
ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun.
(dpe/iwd)