Kronologi Terungkapnya Ibu di Surabaya Siksa Anak-Paksa Minum Air Mendidih

Kronologi Terungkapnya Ibu di Surabaya Siksa Anak-Paksa Minum Air Mendidih

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Jan 2024 21:31 WIB
Seorang ibu berinisial ACA (26) warga Surabaya ditetapkan tersangka, setelah melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas, Senin (22/1/2024).
ACA, Ibu kandung yang tega menyiksa anak dengan memaksa minum air mendidih dan mencabut gigi dengan tang (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Penyiksaan terhadap anak yang dilakukan oleh ACA (26), seorang ibu warga Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya diungkap oleh Dinas Sosial Surabaya. Sang ibu pernah menyatakan kepada Pemkot Surabaya tak sanggup merawat putrinya GEL (9) yang menurutnya nakal.

ACA pernah menyatakan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) bahwa dirinya tidak sanggup merawat GEL yang dia sebut nakal. Maka DP5A memutuskan merawat GEL. Dari situlah DP5A mengetahui bahwa GEL kerap menjadi korban kekerasan.

"Si ACA ini dikenal mendidik anaknya sangat keras. Kalau melakukan kesalahan pasti dikasih sanksi yang seperti itu (kekerasan)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama kurang lebih 6 bulan GEL berada di bawah pantauan dan perawatan DP5A Surabaya. Tiba-tiba saja ACA datang ke tempat putrinya berada kemudian mengajak putrinya itu pulang.

"Pada 16 Januari 2024 pihak DP5A mengetahui ACA melakukan kekerasan. Bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar seperti disiram dengan air panas," ujar Hendro.

ADVERTISEMENT

Mengetahui hal itu, DP5A kembali mengajak GEL dan menyerahkannya kepada Dinsos Surabaya. Keesokan harinya, yakni Selasa (17/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. Lalu dilakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.

Tidak hanya menyiramkan dan memaksa putrinya meminum air mendidih tersebut. Kepada polisi, ACA yang telah ditahan mengakui perbuatannya. Perempuan itu mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya.

"Tersangka (ACA) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban meminum air panas, lalu menyiram korban hingga kulitnya melepuh. Kemudian pelaku juga mengikat korban dan mencabut gigi korban," katanya.

Di hadapan polisi ACA membantah dirinya telah mencabut gigi anaknya dengan tang. Tidak hanya itu, dia juga berkilah dan mengaku tidak pernah menyiram anaknya dengan air panas atau memaksanya meminum air mendidih.

"Kenapa itu kok gigi anakmu dicabut?" Tanya Hendro kepada ACA saat diihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya. "Karena kalau makan lama, sampai 4 jam," jawab ACA.

Pada saat itulah ACA membantah dirinya tidak pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Dia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.

"Kamu cabut (gigi GEL) pakai tang?" Tanya Hendro. "Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang. Tapi tidak saya cabut," bantah ACA.

Hendro mengaku miris dengan jawaban ACA. Demikian pula wartawan yang sedang meliput konferensi pers tersebut.

Tidak hanya menanyakan hal itu, Hendro juga bertanya apa alasan ACA menyiramkan air panas dan memaksa putrinya meminum air mendidih hingga bibir korban terluka.

"Tidak saya siram, tapi saya cuma ciprati (tubuh GEL) saja," tutupnya.

Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merk Mayama, sebuah alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Akibat ulahnya itu, ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun.




(dpe/iwd)


Hide Ads