Kondisi Terkini Anak di Surabaya yang Disiksa Ibu Kandung

Kondisi Terkini Anak di Surabaya yang Disiksa Ibu Kandung

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 23 Jan 2024 16:44 WIB
Seorang ibu berinisial ACA (26) warga Surabaya ditetapkan tersangka, setelah melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas, Senin (22/1/2024).
Ibu kandung yang paksa anak minum air mendidih. (Foto: Deny Prastyo/detikJatim)
Surabaya -

Anak umur 9 tahun di Surabaya yang mendapatkan perlakuan kekerasan dari ibu kandungnya sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dia tidak perlu menjalani rawat inap tapi terus dipantau selama dirawat oleh petugas di shelter anak yang dikelola Pemkot Surabaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Surabaya Ida Widayati yang mengatakan bahwa GEL, anak yang disiksa ibu kandungnya itu telah ditangani di RSUD dr Soewandhie Surabaya.

"Sudah dibawa ke RS Soewandhie, cuma nggak perlu opname (rawat inap). Jadi di shelter sambil pemulihan fisik dan didampingi (petugas di sana)," ujarnya ketika dihubungi detikJatim melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak yang kini masih bersekolah di salah satu SD Negeri di Surabaya itu telah mendapatkan perlakuan kekerasan yang luar biasa. Ibu kandungnya ACA pernah menyiram tubuhnya dengan air panas, pernah juga memintanya meminum air mendidih, bahkan pernah mencabut gigi anaknya dengan tang.

"Menurut saya ibunya sakit, ya. Setiap kesalahan anak dia lakukan penyiksaan beda-beda," kata Ida.

ADVERTISEMENT

Padahal, menurut Ida, GEL sebenarnya merupakan anak yang sangat penurut kepada ibunya. Bahkan menurutnya anak itu tidak berani melawan apa yang telah diperintahkan oleh ibunya, meski apa yang diperintahkan itu menyakiti dirinya.

Atas apa yang telah dialami oleh GEL, DP3A-PPKB Surabaya berinisiatif memberikan pendampingan secara psikologis. Pendampingan baik secara fisik melalui perawatan luka dan psikologis ini dilakukan sejak pekan lalu. Meski demikian, secara kasat mata, Ida menyebutkan bahwa GEL sangat tegar.

"Kalau dilihat (secara) fisik anak ini tatak (kuat) banget. Nggak nangis terus," kata Ida.

Namun, kata dia, hal itu jutru menjadi perhatian Ida. Secara psikologis anak itu bisa jadi mengalami gangguan yang tidak diungkapkan. Karena itulah DP3A-PPKB akan mendatangkan psikolog atau psikiater untuk mendampingi GEL.

"Cuma awal saya tanya, bisa tidur nggak? Atau pas tidur mimpi inget-inget perlakuan ibu nggak? Katanya 'kadang-kadag Bu, cuma nggak bisa tidurnya karena sakit sementara' gitu. Kami akan dampingi dengan psikolog atau pskiater cuma harus menunggu (luka fisiknya) sembuh dulu," ujar Ida.

ACA, ibu kandung korban yang tinggal di Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya diketahui kerap menyiksa putrinya. Penyiksaan anak kandung oleh perempuan berusia 26 tahun itu terbongkar setelah polisi menerima laporan Dinsos Surabaya pada 17 Januari 2024.

"Si ACA ini dikenal mendidik anaknya sangat keras. Kalau melakukan kesalahan pasti dikasih sanksi yang seperti itu (kekerasan)," beber Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).

GEL yang sempat dirawat DP3A selama 6 bulan tiba-tiba dijemput dan diajak pulang oleh ACA, ibunya yang sebelumnya mengeluh tidak mampu merawat anaknya. Meski GEL pulang, DP3A tak berhenti mengawasi. Hingga akhirnya diketahui bahwa GEL kembali mendapat siksaan.

"Pada 16 Januari 2024 pihak DP3A mengetahui ACA melakukan kekerasan. Bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar seperti disiram dengan air panas," ujar Hendro.

DP3A langsung menjemput GEL setelah mendengar kekerasan itu. Mereka kemudian menyerahkan GEL ke Dinsos Surabaya. Sehari kemudian, GEL diantar Dinsos ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi. GEL lantas divisum di RS Bhayangkara Polda Jatum.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," imbuh Hendro.

Selain mengamankan ACA, polisi juga menyita 2 gelas plastik, sebuah alat pemanas air merek Mayama, sebuah alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

ACA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ia terancam pidana selama 10 tahun.

(dpe/dte)


Hide Ads