Sadis! Ibu Kandung di Surabaya Siram dan Paksa Anak Minum Air Mendidih

Sadis! Ibu Kandung di Surabaya Siram dan Paksa Anak Minum Air Mendidih

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Jan 2024 19:27 WIB
Seorang ibu berinisial ACA (26) warga Surabaya ditetapkan tersangka, setelah melakukan penganiayaan dengan menyiram air panas, Senin (22/1/2024).
ACA, ibu yang tega menyiksa anaknya (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Aksi keji dilakukan ibu kandung di Surabaya terhadap anaknya yang berusia 9 tahun. Sang ibu memaksa minum air mendidih hingga menyiramkan air itu kepada anaknya.

Ibu itu bernama ACA. Perempuan berusia 26 tahun asal Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya itu melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya GEL yang duduk di bangku kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan penyiksaan itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro mengatakan bahwa ACA telah melakukan penyiksaan secara sadis terhadap anak kandungnya sejak lama. Dia lakukan itu karena kesal terhadap anaknya yang dianggap nakal.

"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," ujar Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.

Tidak hanya mengamankan ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka. Yakni 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, ⁠2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.

Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi ACA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidak hanya itu, polisi juga akan menyertakan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan 2 pasal tersebut ibu kandung yang telah melakukan perbuatan sadis menyiksa anaknya itu akan terancam pidana 10 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads