Ibu kandung di Surabaya yang tega menyiksa anaknya dengan sadis tidak hanya menyiramkan dan memaksa minum air mendidih. Perempuan itu juga mencabut gigi anaknya dengan tang.
Perempuan itu bernama ACA (26) warga Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya. Dia tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya GEL (9) yang duduk di bangku kelas 3 SD hanya karena kesal anaknya dianggap nakal.
"Tersangka juga mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Alasannya si anak ini nakal," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Hendro mengatakan bahwa penyiksaan yang dilakukan ibu kandung itu terbongkar usai Dinsos Surabaya membuat laporan polisi (LP) pada 17 Januari 2024. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, ACA telah cukup lama melakukan penyiksaan sadis terhadap anaknya.
Hanya gara-gara kesal, ACA juga pernah menyiramkan air panas kepada anak perempuannya itu cuma gegara kesal. Itu terjadi ketika sang ibu kebetulan sedang memasak air.
"Saat itu pelaku sedang memasak air, karena si anak bikin dia kesal, dia siram pakai air panas lalu anaknya diminta minum air mendidih sampai mulutnya luka," ujar Hendro.
Saat petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi juga segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
"Kemudian Unit PPA polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, maupun saksi. Lalu kami gelar perkara dan berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku ACA di rumahnya," ujarnya.
Tidak hanya mengamankan ACA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka. Yakni 2 gelas plastik, alat pemanas air merk Mayama, alat pemukul anjing, β 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, hingga sebuah flashdisk berisi foto dan video korban.
Saat menjalani pemeriksaan dan interogasi ACA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal dengan perkataan dan ulah anaknya sehingga melakukan perbuatan keji tersebut.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Dengan jeratan 2 pasal tersebut ibu kandung yang telah melakukan perbuatan sadis menyiksa anaknya itu terancam pidana 10 tahun penjara.
(dpe/iwd)