Ayah, Kakak, 2 Paman Cabuli Anak 13 Tahun di Surabaya Dalam Kondisi Mabuk

Ayah, Kakak, 2 Paman Cabuli Anak 13 Tahun di Surabaya Dalam Kondisi Mabuk

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Jan 2024 18:55 WIB
Polisi menentapkan empat tersangka kasus  pencabulan anak dibawah umur. Tiga tersangka yang di hadirkan yakni ME (43), IW (43), MR (49). Sedangka MMA (17) tidak dihadirkan, Senin (22/1/2024).
Ayah dan 2 paman yang mencabuli korban (Foto: Deny Prastyo)
Surabaya -

Seorang anak perempuan 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan keluarganya sendiri yakni ayah, kakak, dan 2 pamannya. Keempat pelaku mengaku mencabuli korban saat dalam pengaruh miras alias mabuk.

Keempat tersangka masing-masing kakak korban MNA (17), ayah korban ME (43), dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mencabuli korban, lanjut Hendro, keempat tersangka mengaku dalam pengaruh miras. Selama itu, korban diketahui memilih diam hingga diketahui oleh ibunya yang melaporkan kepada tantenya dan diteruskan melapor ke polisi.

"Keempatnya mengaku terkena pengaruh miras, lalu melakukan (pencabulan)," kata Hendro, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, ayah korban, ME saat dihadirkan dalam jumpa pers mengakui telah mencabuli anaknya. Namun, ia membantah adik (kedua paman korban) dan anaknya (kakak korban) juga melakukan hal serupa.

"Kalau saya (melakukan pencabulan) sejak kelas 5 SD, saya nggak tahu kalau anak saya (kakak korban) juga seperti itu (menyetubuhi korban)," ujar ME.

Tapi nasi sudah jadi bubur, ME pun kini harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya kepada darah dagingnya itu. Ia lalu berulang kali menyampaikan maaf atas perbuatannya yang khilaf.

"Saya khilaf, Pak, maaf, saya ndak tahu," tandas ME.

Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.




(abq/iwd)


Hide Ads