Malang nian nasib bocah perempuan berusia 13 tahun di Surabaya ini. Ia menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya. Ternyata, aksi pencabulan ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu, saat sang bocah masih SD.
Keempat pelaku adalah ayah korban bernama ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, aksi bejat keempat pelaku dilakukan sejak korban masih SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya," kata Hendro saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (21/1/2024).
Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.
"Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.
"Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," tuturnya.
Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Lalu, ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Kini, polisi telah menetapkan 4 lelaki itu sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(hil/dte)