7 Fakta Terbaru Kasus Anak 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Kakak dan 2 Paman

7 Fakta Terbaru Kasus Anak 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Kakak dan 2 Paman

Hilda Rinanda - detikJatim
Minggu, 21 Jan 2024 09:55 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi anak 13 tahun dicabuli ayah kandung, kakak dan dua pamannya (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Surabaya -

Malang nian nasib anak perempuan berusia 13 tahun di Surabaya ini. Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Adalah ayah kandung, kakak, dan 2 pamannya yang melakukan aksi pencabulan pada korban.

Anak itu mengalami trauma mendalam. Sang ibunya lalu segera mengungsikan gadis malang itu dari rumah mereka di Tegalsari, Surabaya ke rusunawa tempat neneknya tinggal.

Sebelumnya, korban yang merupakan pelajar kelas 1 SMP berinisial B itu tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah 2 lantai di Kecamatan Tegalsari. Rumah itu juga dihuni oleh tiga pamannya, seorang bibinya, dan tiga saudara sepupunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 7 Fakta Baru Anak 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Kakak dan 2 Paman:

1. Pengakuan Pelaku Pencabulan

Bibi korban, SN (41) mengatakan bahwa setelah perbuatan cabul itu terungkap, dia dan suaminya MI (39) sempat mencecar ayah korban ME (43) dan MNA (17), kakak korban. Dia mendesak ME dan MNA agar berterus terang kenapa dirinya tega mencabuli B?

"Kalau bapaknya (mengatakan) suka pegang payudara, sering. Kami tekan seperti apapun jawabannya tetap satu, khilaf. MNA juga sama, katanya 2 kali pegang payudara sama kemaluan," ujar SN ketika ditemui detikJatim, Sabtu (20/1/2024).

ADVERTISEMENT

Tidak hanya mendesak ME dan MNA, SN mengaku dia juga telah mendesak kedua paman korban yakni I (43) dan MR (49).

"Kalau yang dua itu (paman korban) katanya nggak sengaja megang (payudara). Katanya sambil bercanda. Tapi saya tetap marah. Kok bisa (berbuat seperti itu)," sambung SN.

2. Paman Pernah Lakukan Pencabulan Depan Ayah Korban

Bibi korban itu mengaku marah terhadap para pelaku. Sebab, dia sempat mendengar pengakuan dari korban. Menurut korban, B kepada SN, pamannya itu pernah melakukan perbuatan bejat itu di hadapan ayah kandungnya.

"Ayahnya menyaksikan. Anggapannya bapake mungkin bercanda atau apa nggak tahu. Itu masih ada sambung darah. Saya sesalkan itu. Kalau niat nakal, ya, beli di luar aja lah," kata SN.

3. Ibu Korban Langsung Lapor Polisi

SN menjelaskan, setelah kejadian itu, ibu kandung korban, AR langsung membawa putrinya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya. Pada saat itu, AR telah melaporkan suaminya, anak laki-lakinya, juga 2 paman korban ke polisi.

SN sangat menyesalkan apa yang telah terjadi dalam keluarganya. Dia mengaku selama di tidak pernah tahu bahwa B menjadi korban perbuatan tidak terpuji dari ayah, kakak, juga 2 pamannya. Dia tidak tahu karena keluarganya memang sibuk bekerja dan jarang berkumpul.

Dia menjelaskan, ME, ayah korban merupakan kuli bangunan tenaga kontrak Pemkot Surabaya. MNA, kakak kandung korban berjualan martabak. Sedangkan I dan R bekerja di sebuah restoran.

4. Korban Alami Trauma

Sementara suami SN, MI (39), yang juga paman korban menyatakan bahwa korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul keluarganya.

"Ketemu pelaku suatu saat nanti nggak boleh. Hasil rundingan di sana. Karena rasa trauma (korban). Selain saya dan istri saya ditutup aksesnya untuk bertemu (korban)," kata MI ditemui detikJatim, Sabtu (20/1).

5. Korban Berusaha Tutupi Trauma Dengan Senyuman

Sementara itu, ibu korban telah melarang seluruh pelaku bertemu dengan B. Mengingat, rasa trauma yang dialami korban. Meskipun mengalami trauma, B tetap melanjutkan sekolah dan dapat mengatasi situasinya di depan teman-teman dan guru.

"Kemarin cuma sempat bolos waktu dipanggil polisi untuk pemeriksaan. Selain itu sampai sekarang masih sekolah. Dia anak yang baik, bisa menutupi luka yang dipendam dengan senyuman," ujar SN.

6. Keempat Pelaku Diamankan

Polisi telah menangkap keempat pelaku usai menerima laporan dari ibu kandung korban. Para pelaku adalah ayah kandung korban ME (43), kakak kandung korban MNA (17), serta 2 orang paman korban yakni I (43) dan MR (49).

Keempat pelaku, termasuk ayah, kakak, dan dua pamannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan dan seberapa sering korban mengalami pelecehan tersebut.

Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

7. Pelaku Sempat Menangis Saat Diamankan

Sementara bibi korban SN menceritakan, polisi datang menjemput 4 pelaku di rumah itu pada Senin (15/1) malam. Saat keempat pelaku pencabulan itu dijemput, kakak kandung korban tampak menangis.

"Itu sudah risiko, nggak usah lari. Meskipun mereka lari akan ketemu, nggak meringankan (hukuman) malah memberatkan. Tapi pas penjemputan itu semua (pelaku) kooperatif. Di sini semua. MNA (kakak korban) sempat nangis," katanya.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads