Karena hal ini, Yosi kemudian memasukkan mayat Monic ke dalam kardus besar lemari es. Di sana Monic disembunyikan sementara. Tak lama, Yosi kemudian didatangi seorang pria yang mengaku sebagai pacar Monic. Ia mengaku kehilangan Monic.
Pria itu tahu alamat rumah Yosi karena sebelumnya Monic memberitahu dapat order di rumah yang disebut. Namun Yosi dengan tenang menjawab bahwa setelah memijat Monic sudah pergi dijemput temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pacar Monic itu pun kembali dengan tangan kosong. Kasus kehilangan orang ini kemudian dilaporkan polisi dan diselidiki. Hasilnya, polisi menemukan mayat Monic berada dalam kardus di rumah Yosi.
Penemuan ini kemudian membuat geger warga. Sedangkan Yosi diketahui telah kabur dari rumahnya. Polisi pun memburunya dan berhasil meringkusnya di Ngoro, Mojokerto tak lebih dari 1 x 24 jam.
"Kami amankan di Mojokerto setelah mendapatkan informasi dari orang tuanya dan keluarganya, bahwa yang bersangkutan ada di sana. Setelah itu kami koordinasi dengan Polres yang ada di sana. Akhirnya kami amankan pelaku di rumah bibinya," kata Wakapolrestabes Surabaya saat itu AKBP Hartoyo.
![]() |
Selain mengamankan Yosi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat, sejumlah uang, alat kontrasepsi bekas, kompor, dompet dan juga kardus lemari es yang masih ada bercak darah serta identitas milik korban.
Yosi selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media dan polisi, ia mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut tak berniat membunuh Monic. Yosi juga mengakui kerap melakukan open BO dengan uang SPP kuliah, sebab dirinya memang belum bekerja.
Atas perbuatannya, Yosi selanjutnya dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia kemudian menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selasa, 8 Desember 2020, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun.
"Menyatakan terdakwa M Yusron Virlangga alias Yosi bin Jainul Wahidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Slamet Riadi saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
(abq/iwd)