Nasib pilu dialami anak perempuan usia 13 tahun di Surabaya yang mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandungnya, kakak, dan 2 pamannya. Anak itu mengalami trauma hingga ibunya segera mengungsikan gadis malang itu dari rumah mereka di Tegalsari, Surabaya ke rusunawa tempat neneknya tinggal.
Korban, yang merupakan pelajar kelas 1 SMP berinisial B itu tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah 2 lantai di Kecamatan Tegalsari. Rumah itu juga dihuni oleh tiga pamannya, seorang bibinya, dan tiga saudara sepupunya.
Bibi korban, SN (41), menjelaskan bahwa setelah kejadian itu, ibu kandung korban, AR langsung membawa putrinya ke rumah neneknya di salah satu rusunawa di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu AR telah melaporkan suaminya, anak laki-lakinya, juga 2 paman korban ke polisi. Suami SN, MI (39), yang juga paman korban menyatakan bahwa korban mengalami trauma akibat perbuatan cabul keluarganya.
"Ketemu pelaku suatu saat nanti nggak boleh. Hasil rundingan di sana. Karena rasa trauma (korban). Selain saya dan istri saya ditutup aksesnya untuk bertemu (korban)," kata MI ditemui detikJatim, Sabtu (20/1).
Sebelum keempat pelaku ditangkap, ibu korban telah melarang mereka bertemu dengan B, mengingat rasa trauma yang dialami korban. Meskipun mengalami trauma, B tetap melanjutkan sekolah dan dapat mengatasi situasinya di depan teman-teman dan guru.
"Kemarin cuma sempat bolos waktu dipanggil polisi untuk pemeriksaan. Selain itu sampai sekarang masih sekolah. Dia anak yang baik, bisa menutupi luka yang dipendam dengan senyuman," ujar SN.
Polisi telah menangkap keempat pelaku usai menerima laporan dari ibu kandung korban. Para pelaku adalah ayah kandung korban ME (43), kakak kandung korban MNA (17), serta 2 orang paman korban yakni I (43) dan MR (49).
Keempat pelaku, termasuk ayah, kakak, dan dua pamannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan dan seberapa sering korban mengalami pelecehan tersebut.
Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pengakuan para pelaku pencabulan. Baca di halaman selanjutnya.