"Beraksi pada 2018 sampai 2019," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama saat menggelar konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).
Pitter mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh 4 tersangka yang telah diamankan itu baru terungkap setelah salah satu korbannya yang bernama Ridwan melapor ke polisi pada 20 Maret 2023.
Selama 2 tahun menjalankan penipuannya itu, keempat pelaku telah menggelapkan uang yang didapatkan dari 103 korban yang mencapai nilai Rp 7.4 miliar. Para korban ini menyerahkan uangnya dengan harapan bisa menjadi ASN di Kemenkum HAM, Kemenag, juga beberapa instansi lainnya.
"Pengakuan YH (uang hasil kejahatan) untuk pribadi, tapi akan kami lihat nanti ada dari jaksa dan lain lain, karena ada 2 tersangka yang masih kami dalami," ujar Pitter.
Pitter memastikan bahwa keempat tersangka bukan merupakan ASN atau pegawai kementerian terkait. Mereka berstatus pekerja swasta yang tidak memiliki koneksi atau melibatkan orang di dalam kementerian maupun instansi pemerintahan.
"Ini aksi dari mereka dan bujuk rayu dengan lisan dan bukti pemalsuan. Tidak ada (keterlibatan ASN dari Kementerian)," katanya.
Pitter mengungkapkan awal mula perkenalan korban, Ridwan bersama YH yang terjadi pada 2018. Saat itu YH dengan korban memiliki hubungan dengan 20 orang warga yang mendaftar seleksi CPNS tetapi gagal.
Saat YH mendengar kegagalan itu dia sampaikan ada formasi susulan yang mana dirinya bisa membantu masyarakat melalui orang dalam di kementerian. Ia lantas meminta disiapkan sejumlah dana agar bisa lolos, kemudian korban percaya, lalu dimunculkan lah sosok 3 tersangka lain, yakni FS, M, dan N.
"Kebanyakan (korban) dari Kediri, lokasinya (penipuan) di Kediri juga. Otaknya adalah YH, lalu berkembang ke tersangka lain," tegasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi telah menyita 2 bendel rekening koran milik YH, 3 lembar profil PNS palsu, hingga 1 ponsel milik tersangka yang juga dijadikan alat bukti untuk memberatkan kejahatan mereka.
Kini keempat tersangka tengah meringkuk di lantai dingin penjara Polda Jatim menunggu hari pengadilan atas kejahatan yang telah mereka lakukan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.
(dpe/iwd)