Terbongkarnya Sindikat Tes CPNS Kejaksaan RI yang Diotaki Kakek-kakek

Round-up

Terbongkarnya Sindikat Tes CPNS Kejaksaan RI yang Diotaki Kakek-kakek

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 13 Des 2023 07:00 WIB
Otak sindikat kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI ditangkap
Saat AW diamankan dan masuk mobil petugas Kejati Jatim (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Surabaya - Tes seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023 di Jatim ternyata diwarnai kecurangan. Kejati Jatim telah menangkap otaknya.

Otak sindikat kecurangan tes seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023 itu adalah AW. Pria 60 tahun tersebut ditangkap di Magelang.

Kasus itu terungkap dan terbongkar saat Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI berinisial EYD. Saat diamankan, EYD diketahui menggunakan kartu peserta dan identitas palsu ketika dilakukan proses verifikasi data yang dilakukan petugas verifikator.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EYD. Dari mulut EYD terungkaplah bahwa yang berada di balik kecurangan tes CPNS itu adalah AW. Tim Intelijen Kejati Jatim pun segera memburu pria 60 tahun itu.

"Dari hasil pemeriksaan, mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jatim," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Tim akhirnya berhasil menangkap AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang pada Jumat (8/12). Saat itu, AW akan melarikan diri menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam.

AW langsung diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejari Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, AW mengaku tidak bekerja sendirian. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS.

"Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka AW langsung dibawa ke sini (Kejati Jatim)," ujarnya.

Akibat ulahnya itu, AW dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Mia menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS di Kejaksaan. Maka dari itu, ia berharap masyarakat tidak melakukan kecurangan ketika melaksanakan tes CPNS Kejaksaan.

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI, karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum. Maka pelaku AW telah diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Senin (11/12), Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim SPDP," tutupnya.


(abq/iwd)


Hide Ads