Kegaduhan Terjadi Jelang Sidang Tuntutan Wakil Ketua DPRD Sampang

Kegaduhan Terjadi Jelang Sidang Tuntutan Wakil Ketua DPRD Sampang

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 13:55 WIB
Massa di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, jelang sidang tuntutan Wakil Ketua DPRD.
Massa di depan kantor Pengadilan Negeri Sampang, jelang sidang tuntutan Wakil Ketua DPRD. Foto: Kamaluddin/detikJatim
Sampang -

Terjadi ketegangan jelang sidang tuntutan kasus fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima. Massa memenuhi halaman kantor Pengadilan Negeri Sampang dan meneriakkan yel-yel.

"Hukum, hukum, hukum Fauzan, hukum fauzan seberat beratnya," teriak massa pro pelapor Sri Rustiana, Selasa (5/12/2023).

Petugas Pengadilan Negeri Sampang kemudian menghampiri massa. Ia meminta massa tenang saat sidang, dan hanya memperkenankan beberapa orang masuk ruang persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf pak, karena keterbatasan ruangan kami hanya perbolehkan dua orang yang bisa masuk di ruang sidang, yang lain bisa mendengarkan di luar," ucap Sucipto, panitera muda pidana kepada Massa yang hadir

Mendengar pernyataan itu, Madud yang merupakan suami Sri Rustiana, keberatan dengan pembatasan pengunjung sidang. Menurutnya, sidang ini terbuka untuk umum tapi malah dibatasi.

ADVERTISEMENT

"Mereka ke sini untuk melihat langsung Fauzan dituntut secara hukum. Kenapa harus dibatasi, kalau tidak bisa masuk tunda saja sidang ini," katanya.

Berdasarkan pantauan detikJatim, Polres Sampang melakukan pengamanan sidang tuntutan tersebut. Ratusan orang pengunjung sidang yang hadir dan mobil yang masuk diperiksa intensif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjalani persidangan perdana di PN setempat. Politikus Partai Gerindra ini jadi pesakitan karena didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud, yang merupakan suami Sri Rustiana, rekan kerjanya di Komisi IV DPRD Sampang.

Cekcok tersebut terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana melaporkan Fauzan ke polisi.

Ucapan tersebut menimbulkan rumor bahwa Sri Rustiana merasa dipermalukan dan dilecehkan terdakwa. Laporan pencemaran nama baik itu bergulir hingga persidangan dengan nomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg. Fauzan kini menyandang status sebagai terdakwa dan jadi pesakitan di meja hijau.




(irb/iwd)


Hide Ads