Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Fauzan Adima, waki ketua DPRD Sampang kembali bergulir. Sidang sempat diwarnai kegaduhan di ruang sidang.
Massa yang hadir di dalam sidang sempat meneriakkan takbir berulang. Mereka juga meminta Fauzan sebagai terdakwa dihukum karena menilai telah melakukan fitnah.
"Takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, hukum Fauzan hukum Fauzan hukum Fauzan," teriak massa di ruang sidang, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Madut, suami Sri Rustiana (pelapor) teriakan tersebut merupakan luapan kekesalannya. Namun demikian pihaknya mengaku tetap menghormati persidangan dengan menyaksikan persidangan secara tertib.
"Tapi menurut saya itu sudah biasa, mana ada orang yang bersalah mau mengakui kesalahannya, kalau ada pasti penjara penuh." Imbuhnya
Madud berharap proses persidangan ini dapat menghasilkan putusan yang sesuai dengan harapan. Ia berharap terdakwa bisa dituntut dan divonis hukuman maksimal.
"Semua orang kampung sudah tahu kelakuan dari Wakil Ketua DPRD Sampang tersebut, mudah-mudahan dengan ini bisa menyadarkannya," tandasnya
Terpisah Kuasa hukum terdakwa, R Agus Andriyanto, menjelaskan sidang kali ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi a de charge, namun berhalangan hadir. Karena hal ini hakim kemudian memeriksa terdakwa Fauzan Adima.
"Sebenarnya saksi a de charge itu sudah kami siapkan tapi karena berhalangan," ucap Agus
Menurutnya yang melatarbelakangi cekcok terdakwa dengan suami terlapor bukan soal utang melainkan adanya desakan terdakwa terkait galian C yang mengakibatkan banjir beberapa lalu. Dalam cekcok itu terdakwa merasa tidak mengucapkan hal yang merendahkan.
"Terdakwa dengan tegas menolak semua keterangan saksi karena terdakwa merasa tidak mengucapkan itu. Yang kedua tadi terdakwa memberikan bukti video kejadian itu," terang Agus.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Politikus Partai Gerindra ini didakwa telah melakukan pencemaran nama baik rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan, jaksa Suharto menjelaskan perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan berawal dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana, istrinya. Tak terima dengan ucapan tersebut, Sri Rustiana kemudian melaporkan Fauzan ke polisi.
(abq/iwd)