Polresta Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini ditangani polisi setelah kedua belah pihak yang awalnya bersepakat damai, kemudian saling melapor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, Minggu (3/11/2023).
Kejadian ini berawal dari saling cekcok antara HAD (18), warga Tangerang dengan EM (22) warga Pekanbaru dan HA (18), warga Jakarta Selatan yang diduga karena pengaruh minuman beralkohol.
Lantaran bersenggolan, HAD kemudian memukul EM di bagian bahu. Pertikaian keduanya sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe.
Namun, kemudian berlanjut di area luar kafe. Waktu itu, HAD mengaku juga menjadi korban pemukulan yang dilakukan EM dan HA.
"Jadi, kejadiannya terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB. Untuk lokasi kejadiannya, terjadi di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).
Menurut Danang, pertikaian berawal ketika kedua belah pihak datang ke kafe untuk mencari hiburan. Mereka juga mengonsumsi minuman beralkohol, dari bukti nota pembelian yang ditemukan petugas di TKP.
"Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi lalu bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," tutur Danang.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh satpam kafe. Namun, saat mereka berada di parkiran, keributan berlanjut. Saat itu, EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Sehingga, HAD mengalami luka-luka.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," beber Danang.
Esok harinya, lanjut Danang, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Lalu di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.
"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," imbuh Danang.
Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!
(hil/dte)