Malang -
Polresta Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini ditangani polisi setelah kedua belah pihak yang awalnya bersepakat damai, kemudian saling melapor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah kafe kawasan Jalan Bandung, Kota Malang, Minggu (3/11/2023).
Kejadian ini berawal dari saling cekcok antara HAD (18), warga Tangerang dengan EM (22) warga Pekanbaru dan HA (18), warga Jakarta Selatan yang diduga karena pengaruh minuman beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran bersenggolan, HAD kemudian memukul EM di bagian bahu. Pertikaian keduanya sempat dilerai oleh petugas keamanan kafe.
Namun, kemudian berlanjut di area luar kafe. Waktu itu, HAD mengaku juga menjadi korban pemukulan yang dilakukan EM dan HA.
"Jadi, kejadiannya terjadi pada Minggu, 3 September 2023 pukul 02.30 WIB. Untuk lokasi kejadiannya, terjadi di Kafe Loteng Jalan Bandung Kota Malang," ujar Danang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (18/1/2024).
Menurut Danang, pertikaian berawal ketika kedua belah pihak datang ke kafe untuk mencari hiburan. Mereka juga mengonsumsi minuman beralkohol, dari bukti nota pembelian yang ditemukan petugas di TKP.
"Kemudian, HAD menuju ke kamar mandi lalu bersenggolan dengan EM. Sempat terjadi perdebatan, kemudian HAD memukul bahu EM. Kedua belah pihak ini di bawah pengaruh minuman keras (miras), sehingga berujung terjadi keributan," tutur Danang.
Keributan tersebut sempat dilerai oleh satpam kafe. Namun, saat mereka berada di parkiran, keributan berlanjut. Saat itu, EM mengajak temannya berinisial HA untuk memukuli dan menendang HAD. Sehingga, HAD mengalami luka-luka.
"Kemudian, satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," beber Danang.
Esok harinya, lanjut Danang, pihak HAD melaporkan EM dan HA ke Polresta Malang Kota. Lalu di hari yang sama, EM dan HA juga melaporkan HAD.
"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," imbuh Danang.
Berita selengkapnya, baca di halaman selanjutnya!
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan ditetapkannya EM maupun HA sebagai tersangka penganiayaan terhadap HAD. Perkara keduanya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada 16 Januari 2024, dan saat ini tersangka EM dan HA sudah ditahan di Lapas Kelas I Malang.
Tidak lama kemudian, polisi juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM.
"Berjalannya waktu, penyidikan harus profesional dan berimbang. Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua, dan pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan. Kami tangani kasus ini secara profesional," tegas Danang.
Danang kembali menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.
"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali. Dan pelaku yang memukuli HAD berjumlah 2 orang yaitu EM dan HA. Lalu kami tegaskan kembali, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," bebernya.
"Ini juga menjadi hak jawab dan hak koreksi kami, setelah adanya pemberitaan, bahwa ada pemberitaan di media sosial dan media online yang isinya tidak sesuai fakta kejadian," pungkas Danang.
Sementara itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan mahasiswa, kemudian menggelar aksi dan menuding adanya kriminalisasi terhadap kasus yang menimpa HAD. Padahal kenyataannya, HAD juga merupakan pelaku di kasus tersebut.
"Setelah dikeroyok, anak saya mengalami beberapa luka, sampai tulang di pundaknya itu geser (dislokasi). Waktu itu, posisinya dijatuhkan ke trotoar, lalu dihajar ramai-ramai sekitar sembilan orang," ungkap Aisyah Najma, ibu HAD.
Buntut aksi tersebut, Polresta Malang Kota memberikan ultimatum kepada tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait dua aksi yang dinilai menyesatkan publik. Mereka juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang dalam waktu 1x24 jam.
Ketiga petinggi BEM itu adalah Nurkhan Faiz AM selaku koordinator BEM Nusantara Jawa Timur, Abi Naga koordinator BEM Malang Raya, dan Mahmud yang juga dari BEM Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menegaskan, ketiga orang tersebut sebelumnya telah dua kali melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan informasi yang menyesatkan kepada publik.
"Pertama, kami meminta ketiga orang tersebut, untuk mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada hari Jumat 12 Januari 2024 dan Selasa 16 Januari 2024 di depan Mapolresta Malang Kota. Untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota terkait fakta peristiwa yang sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (18/1/2024).
Budi juga meminta ketiganya segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu atas penggunaan fasilitas jalan raya dari aksi yang dilakukan tersebut. Selain itu, juga kepada organisasi kemahasiswaan yang telah dicatut namanya.