Pengelola kos tersebut berinisial IA (26), warga Desa/Kecamatan Lengkong, Nganjuk dan TP (35), perempuan asal Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kasipidum Kejari Jombang untuk menerapkan pasal 296 KUHP terhadap IA dan TP. Menurutnya, bisa atau tidaknya pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal 296 KUHP, masih dipelajari jaksa.
"Menurut saya kok tidak bisa (dipidana) karena itu bukan rumah bordil. Dia kan tidak menyediakan, dia kan semacam rumah kos-kosan," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (17/1/2024).
Dari 7 pasangan yang diamankan warga, 2 perempuannya berusia di bawah umur. Kedua gadis itu digerebek ketika memadu kasih dengan pacar mereka di kos yang disediakan IA dan TP. Sedangkan 5 pasangan lainnya berusia dewasa sehingga penangannya diserahkan kepada Satpol PP Jombang.
"Dua pasangan yang perempuannya di bawah umur diamankan dari rumah kos TP dan IA. Yang lain kan pasangan dewasa, itu kewenangan Satpol PP," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono belum bisa memberikan statemen terkait IA dan TP yang menyediakan kos mesum di Perumahan D'Joglo Residence. Sebah pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
"Kami belum bisa memberi statemen soalnya SPDP belum dikirim ke kami," tandasnya.
Sebuah rumah di Perumahan D'Joglo Residence digerebek warga didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebab rumah ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000 per jam.
Penggerebekan tersebut mengamankan 7 pasangan bukan suami istri. Terdiri dari 5 pasangan dewasa dan 2 pasangan di bawah umur. 5 pasangan dewasa telah dilimpahkan kepada Satpol PP Jombang.
Sedangkan 2 pasangan di bawah umur ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Polisi menetapkan 2 pria pasangan gadis di bawah umur itu sebagai tersangka persetubuhan anak. Yaitu IDI (19), warga Desa Mlaras, Sumobito dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Jombang.
(abq/iwd)