Penggerebekan Kos Mesum di Jombang, 2 Orang Jadi Tersangka

Penggerebekan Kos Mesum di Jombang, 2 Orang Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 16 Jan 2024 18:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang -

Dua perempuan yang diamankan warga dari kos mesum Perumahan D'Joglo Residence, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang, ternyata berusia di bawah umur. Polisi menetapkan 2 pria pasangan perempuan tersebut sebagai tersangka persetubuhan anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan pasangan bukan suami istri yang digerebek warga di kos mesum tersebut berjumlah 7 pasangan. Dari jumlah itu, 2 pasangan ternyata perempuannya masih berusia anak-anak. Sedangkan 5 pasangan diserahkan kepada Satpol PP.

"Yang dua pasangan, perempuannya masih di bawah umur. Sehingga kami lakukan proses penyidikan langsung," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (16/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pria yang menyewa kos mesum untuk indehoi dengan 2 gadis tersebut, lanjut Sukaca, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Yaitu IDI (19), warga Desa Mlaras, Sumobito dan AN (16), warga Kecamatan Kesamben, Jombang.

"Kedua pelaku sudah kami tahan dan kami tetapkan tersangka," terangnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, IDI dan AN dijerat dengan pasal 81 junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.

Sebuah rumah di Perumahan D'Joglo Residence digerebek warga didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebab rumah ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000 per jam.




(abq/iwd)


Hide Ads