Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, pengelola kos tersebut berinisial IA (26), warga Desa/Kecamatan Lengkong, Nganjuk dan TP (35), warga Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk. Menurutnya, IA dan TP merupakan pasangan kekasih.
"Yang bersangkutan masih kami amankan," jelasnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/1/2024).
IA dan TP, lanjut Sukaca, mengontrak sebuah rumah di Perumahan D'Joglo Residence selama 1 tahun. Baru sekitar 3-4 bulan mereka menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000/Jam.
"Rata-rata mereka mendapatkan Rp 200.000 per hari. Satu rumah isi 5 kamar," ungkapnya.
Namun, hingga kini Sukaca belum menetapkan IA dan TP sebagai tersangka. Pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan perbuatan pasangan kekasih itu memenuhi unsur pasal 296 KUHP.
Pasal ini mengatur 'Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000'.
"Itu adalah rumah, bukan rumah bordil. Kami belum bisa menetapkan tersangka, kami masih koordinasi dan pendalaman dengan JPU apakah bisa ditetapkan tersangka sesuai pasal 296 KUHP," jelasnya.
Masih terkait kasus ini, tambah Sukaca, pihaknya juga akan memeriksa pemilik rumah yang dikontrak IA dan TP.
"Tentunya pasca kejadian ini akan kami panggil pemilik rumah sah untuk kami periksa juga. Kemudian kami sampaikan kepada pemilik rumah-rumah yang dikontrak wajib mengawasi apakah dipakai rumah tangga atau kegiatan lain. Supaya yang seperti ini tidak terulang," tandasnya.
Sebuah rumah di Perumahan D'Joglo Residence digerebek warga didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa pada Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebab rumah ini menyewakan kamar untuk pasangan mesum bertarif Rp 30.000 per jam.
Penggerebekan tersebut mengamankan 7 pasangan bukan suami istri. Terdiri dari 5 pasangan dewasa dan 2 pasangan di bawah umur. 5 pasangan dewasa telah dilimpahkan kepada Satpol PP Jombang. Sedangkan 2 pasangan di bawah umur ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
(abq/iwd)