Suwardi (48) yang tega memerkosa putri tetangganya sendiri di sebuah rumah kosong divonis 10 tahun penjara. Warga Kecamatan, Mojokerto ini juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Sidang vonis untuk Suwardi digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.30 WIB. Terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti.
Putusan untuk terdakwa dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Ia didampingi 2 hakim anggota, Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana. Dalam putusannya, hakim menyatakan Suwardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu menyetubuhi anak dengan ancaman kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," terang Fransiskus ketika membacakan vonis, Rabu (17/1/2024).
Selanjutnya, Fransiskus memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk merespons vonis tersebut. Namun, kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir. Artinya, mereka mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim PN Mojokerto.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Penasihat Hukum Suwardi, Handoyo.
Vonis majelis hakim sama persis dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (3/1). Saat itu, penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar Suwardi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Suwardi merupakan tetangga dekat korban di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Malam itu, Senin (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku tiba-tiba saja mendatangi rumah korban. Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya.
Melihat korban sendirian, Suwardi pun mengajaknya ke sebuah rumah kosong sekitar 100 meter dari rumah korban. Sampai rumah kosong tersebut, pria yang menjabat ketua RT itu lebih dulu mengecek situasi untuk memastikan tidak ada orang. Selanjutnya ia memerkosa korban di kamar rumah tersebut dengan melontarkan ancaman kekerasan.
Ironisnya, ketika itu korban sedang datang bulan. Meski di bawah ancaman kekerasan Suwardi, korban nekat buka mulut. Gadis yang tidak sekolah itu mengadukan perbuatan bejat terdakwa kepada orang tuanya. Sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, Selasa (12/9), polisi berhasil meringkus pelaku.
(abq/iwd)