SWD (48), terdakwa kasus pemerkosaan anak tetangganya di Kecamatan Trawas, Mojokerto dituntut 10 tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan untuk SWD dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.41 WIB. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Handoyo.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutannya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 8 bulan," terang Ari kepada wartawan di lokasi, Rabu (3/1/2024).
Ari menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, terdakwa menyetubuhi gadis berusia 17 tahun itu menggunakan ancaman kekerasan supaya korban tutup mulut.
"Korban saat itu haid hari kedua menurut pengakuan korban maupun saksi anak," ungkapnya.
Penasihat hukum terdakwa, Handoyo menilai kliennya tidak melakukan pemaksaan terhadap korban ketika melakukan persetubuhan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Menurut saya itu tuntutan yang harus dibuktikan sesuai fakta persidangan. Pembelaan pekan depan, poinnya saya lihat pada kasus ini unsur pemaksaan menurut saya terlalu dipaksakan. Nanti kami ulas pasal demi pasalnya (dalam pledoi)," tandasnya.
Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa terjadi Senin (11/9) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, terdakwa tiba-tiba saja datang ke rumah korban. Ketika itu, gadis berusia 17 tahun tersebut sedang membersihkan kandang kucing di depan rumahnya.
Melihat korban sendirian, terdakwa pun mengajak korban ke sebuah rumah kosong sekitar 100 meter dari rumah korban. Sampai rumah kosong tersebut, pria yang menjabat ketua RT itu lebih dulu mengecek situasi untuk memastikan tidak ada orang. Selanjutnya ia memerkosa korban di kamar rumah tersebut.
"Terdakwa mengajak korban (ke rumah kosong) tanpa alasan. Korban mau karena kedekatan emosional karena terdakwa pernah bekerja di rumah korban. Korban disuruh lompat pagar samping rumah supaya tak terekam CCTV," jelas Ari.
Meski di bawah ancaman kekerasan terdakwa, korban nekat buka mulut. Gadis yang tidak sekolah itu mengadukan perbuatan bejat terdakwa kepada orang tuanya. Sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban. Keesokan harinya, Selasa (12/9), polisi berhasil meringkus pelaku.
(abq/iwd)