Cewek Malang Penipu Investasi Mesin Pompa ASI Miliaran Rupiah Ditangkap

Cewek Malang Penipu Investasi Mesin Pompa ASI Miliaran Rupiah Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 17 Jan 2024 15:28 WIB
Vera Andini, penipu investasi mesin pompa ASI miliaran rupiah diamankan di Kota Malang
Vera Andini (tengah), penipu investasi mesin pompa ASI miliaran rupiah ditangkap. (Foto: Dok. Polresta Malang Kota)
Malang -

VA alias Vera Andini (29), penipu jual beli mesin pompa Air Susu Ibu (ASI) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah akhirnya ditangkap polisi. Kasus ini awalnya mencuat dari curhat para korban di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, Vera ditangkap di wilayah Kota Malang pada 2 Januari 2024. Perburuan terhadap Vera diawali dari laporan para korban investasi jual beli mesin pompa ASI pada 14 Juli 2023.

"Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku 2 Januari 2024 di wilayah Kota Malang," jelas Danang kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Danang, awalnya korban mengaku ditawari pelaku untuk menjalin kerja sama dalam bidang jual beli dan persewaan pompa ASI.

"Selain usaha itu, pelaku juga menawarkan usaha baby spa dengan keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen. Semua tergantung dari jangka waktunya," beber Danang.

ADVERTISEMENT

Namun, setelah korban memberikan uang sebagai bentuk kerja sama usaha yang ditawarkan. Ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagai modal kerja sama dari usaha yang ditawarkan.

"Tetapi uang tersebut dipergunakan untuk pengembalian uang investor lain dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terang Danang.

Peristiwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi dalam rentang waktu 17 Oktober 2022 hingga 12 Januari 2023. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membuka kantor di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Berdasarkan keterangan korban, jumlah kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Pasal 372 KUHP," kata Danang.

Kerugian sebesar itu lantaran jumlah korban yang melapor ke polisi cuma dua orang. Sejatinya, korban yang terjebak investasi mesin pompa ASI ini ada ratusan orang dengan kerugian hingga Rp 11 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vera Andini, seorang cewek di Malang diduga melakukan penipuan berkedok investasi pompa ASI yang merugikan korban hingga total Rp 11 miliar. Aksi penipuan itu dibongkar para korban di Instagram @korban_veraandhini.

Salah satu korban bernama Martha Retsa Febriantina (28) mengatakan, total ada sekitar 100 orang yang menjadi korban. Selain membongkar aksi penipuan itu, ada juga korban yang telah melaporkannya ke polisi.

"Iya memang ada yang melaporkan dugaan penipuan ini ke kepolisian dan sekarang masih dalam penanganan," terang Retsa pada Selasa (11/7/2023).




(hil/dte)


Hide Ads