Pantauan detikJatim di lokasi, hingga siang ini kos mesum itu belum disegel Satpol PP maupun dipasang garis polisi. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Moh Supakun mengakui belum menyegel kos tersebut.
Supakun berdalih rencana penutupan menunggu hasil rapat tiga pilar Desa Jogoloyo dan hasil pengecekan ke lokasi. Belum diketahui siapa pemilik kos tersebut.
"Rencana hari ini kami cek ke sana (lokasi kos mesum), kami cek perizinannya, kami koordinasi dengan DPMPTSP Jombang," terang Supakun kepada detikJatim, Selasa (6/1/2024).
Terlepas dari prosedur birokrasi tersebut, Supakun menegaskan, kos mesum di Perumahan D'Joglo Residence itu melanggar Perda Jombang nomor 15 tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran. Menurutnya, setiap orang dilarang mendirikan fasilitas pelacuran.
"Pendiri disanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp 15 juta. Kalau yang mengelola pelacuran kurungan 3 bulan, denda Rp 5 juta," tandasnya.
Sebuah rumah yang menyewakan kamar untuk berbuat mesum digerebek warga Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang. Warga mengamankan 5 pasangan mesum dari kos tersebut. Ironisnya, 1 pasangan ternyata anak di bawah umur.
Keberadaan kos mesum tersebut sudah meresahkan warga. Sebab bercokol di tengah masyarakat. Rumah yang digerebek mempunyai 5 kamar yang disewakan kepada pasangan mesum. Promosinya melalui Facebook.
(abq/iwd)