Sumbu Pendek Pembunuhan Danar selepas Nonton Bantengan di Pujon Malang

Round-Up

Sumbu Pendek Pembunuhan Danar selepas Nonton Bantengan di Pujon Malang

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 13 Jan 2024 07:00 WIB
Pembunuhan Pujon Malang
Lokasi temuan mayat Danar yang mengapung di sungai dekat lapangan desa di Pujon, Malang. (Foto: Dok. M Bagus Ibrahim/detikJatim)

AS meminta rekannya EKZ dan ARZ meminjam pisau kepada seorang kenalannya dan meminta mereka tidak menyampaikan kepada pemilik bila pisau itu akan dipakai untuk menghabisi nyawa orang.

Setelah mendapatkan pisau, ketiga remaja itu membawa Danar yang sudah tak berdaya ke sebuah jembatan yang jaraknya kurang lebih 1 Km dari Gazebo. Di sana korban dibacok 3 kali pada bagian tangan dan tengkorak kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya lantas membawa korban naik motor ke Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Malang yang jaraknya sekitar 2 Km. Mereka pukulkan batu dan bambu ke tubuh Danar untuk memastikan remaja itu tewas.

"Kemudian jenazah korban dibuang di sungai irigasi di dekat lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1) dini hari. Pelaku juga membuang motor korban di kawasan Klemuk," terang Oskar.

ADVERTISEMENT

Jenazah Danar yang ditemukan mengapung di sungai dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1) pagi pukul 06.45 WIB menggegerkan warga setempat.

pengeroyokan remaja malang hingga tewasPolisi merilis kasus pengeroyokan remaja di Pujon, Malang hingga tewas. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto mengatakan begitu laporan temuan mayat itu masuk sekitar pukul 07.15 WIB dia terjunkan personel ke lokasi untuk melakukan evakuasi mayat Danar ke RS Hasta Brata, Kota Batu.

Berdasarkan hasil autopsi, Danar tewas akibat pendarahan di otak akibat tulang tengkoraknya pecah. Selain itu, polisi juga menemui luka bacok di bagian tangan, yakni di punggung telapak tangan dan siku korban.

Kini, ketiga remaja penganiaya Danar telah diringkus polisi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntco Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan terancam penjara maksimal 15 tahun.

Sudah jelas, para remaja itu tidak mewakili nilai-nilai Bantengan. Pemicu pengeroyokan dan pembunuhan Danar itu terjadi karena sikap para remaja yang mudah tersulut emosi hanya gara-gara masalah sepele.

Sifat demikian mirip dengan petasan berisi bahan peledak bersumbu pendek. Sekali disulut petasan itu akan terlalu cepat meledak dan dampaknya bakal sulit diantisipasi.


(dpe/iwd)


Hide Ads