Kronologi Lengkap Pengeroyokan Danar hingga Tewas di Pujon Malang

Kronologi Lengkap Pengeroyokan Danar hingga Tewas di Pujon Malang

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 12 Jan 2024 18:18 WIB
pengeroyokan remaja malang hingga tewas
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang tewaskan Danar (Foto: M Bagus Ibrahim)
Kota Batu -

Danar Anendra Putra (17), warga Dusun Dadapan Kulon, Desa Bendosari, Pujon, Malang tewas dikeroyok 3 remaja berinisial AS (18), EKS (14) dan ARZ (17). Begini kronologi tewasnya Danar di tangan 3 pelaku.

Penganiayaan yang menewaskan Danar tersebut terjadi bermula saat korban pulang dari menonton pertunjukan bantengan pada Sabtu (6/1) malam. Waktu itu, korban bersama dengan temannnya Galih Wisnu (18) berboncengan mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya.

Ketika melintas di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Pujon, Kabupaten Malang. Korban melihat ada tiga remaja yang berada di sebuah Gazebo di pinggir jalan menegurnya. Mengetahui itu, Danar menghentikan laju kendaraannya dan mendatangi tiga remaja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika korban melintas, tiga remaja ini merasa tersinggung dan menegur korban dengan berkata 'opo lirik-lirik' gitu. Kemudian korban berhenti dan tiba-tiba memukul salah satu remaja di Gazebo itu," ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Tiga orang yang sedang dalam pengaruh miras tersebut tidak terima dan menghajar korban bersamaan. Sedangkan teman korban Galih yang mengetahui situasi tersebut memutuskan untuk melarikan diri dengan cara berlari meski sempat mendapat penganiayaan.

ADVERTISEMENT

Tidak berhenti di situ, lantaran masih terbawa emosi AS meminta dua rekannya EKZ dan ARZ untuk meminjam pisau kepada seseorang kenalannya. AS memberitahu dua rekannya agar tidak menyampaikan kepada pemilik jika pisau itu digunakan untuk menghabisi nyawa orang.

Setelah mendapatkan pisau, 3 pelaku membawa korban menuju sebuah jembatan yang berjarak kurang lebih 1 Km dari Gazebo tersebut. Di sana korban dibacok 3 kali pada bagian punggung telapak tangan, siku dan tengkorak kepala.

Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang berjarak sekitar 2 Km dari lokasi kedua. Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukulkan batu dan bambu ke tubuh korban.

"Kemudian jenazah korban dibuang di sungai irigasi di dekat lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1) dini hari. Pelaku juga membuang sepeda motor korban ke kawasan Klemuk," terang Oskar.

Dari hasil autopsi, korban menderita pendarahan di otak dan tulang tengkorak dengan kondisi pecah. Selain itu, juga ada luka di bagian tangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 KUHP tentang perlindungan anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntco Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (7/1) pagi warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Malang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin pria di sungai dekat Lapangan Desa Ngroto.

Mayat itu diketahui adalah Danar Anendra Putra (17) warga Dusun Dadapan Kulon, Desa Bendosari, Pujon, Kabupaten Malang. Korban tewas dengan kondisi menderita luka parah di bagian kepala.




(abq/iwd)


Hide Ads