Polresta Malang Kota masih terus melakukan pencarian bagian tubuh korban Adrian Prawono yang dimutilasi Abdul Rahman yang belum ditemukan. Saat ini polisi masih menemukan 5 dari total 9 bagian tubuh milik Adrian.
Adrian diketahui tewas usai dibacok menggunakan celurit di bagian leher oleh Rahman pada 15 Oktober 2023. Usai dibunuh tersangka juga memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian.
Potongan tubuh itu meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih menemukan ada 5 bagian tubuh yang sebelumnya dipendam oleh tersangka di bantaran Sungai Bango," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, sebanyak 5 bagian tubuh yang ditemukan itu adalah pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri serta kepala. Sedangkan untuk bagian tangan dan kaki kanan-kiri serta torso (badan) masih belum ditemukan.
"Memang dibuangnya secara terpisah. Untuk torso dan bagian tangan dan kaki itu dibuang di Sungai Bango. Kalau pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri dipendam dibantaran Sungai Bango," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman pertama kali mengenal Adrian Pranowo pada bulan Juni 2023 lalu. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Tinder.
"Jadi tersangka di aplikasi itu menawarkan jasa pijat dan jasa guna-guna atau pelet atau lintrik. Saat itu korban tertarik dan menghubungi tersangka untuk memakai jasa guna-guna," terangnya.
"Kemudian pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kota Malang, untuk melakukan ritual lintrik kepada seseorang berinisial A," sambungnya.
Setelah beberapa bulan berlalu, pada 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Adrian Pranowo menghubungi tersangka dengan nada tinggi. Dia mengatakan jika lintrik yang dilakukan tersangka hasilnya kurang maksimal.
Dua hari setelahnya pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB korban mendatangi kontrakan tersangka untuk meminta penjelasan terkait lintrik yang tidak berhasil membuat korban dekat dengan orang yang disuka.
"Disana korban meminta penjelasan dan akhirnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cekcok antara korban dan tersangka, kemudian korban menampar dan memukul kepala tersangka," terang Danang.
"Lalu tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah," sambungnya.
Tak puas dengan memukul korban, tersangka kemudian mengambil celurit yang saat itu berada di bawah wastafel. Celurit yang biasanya digunakan untuk membersihkan rumput itu langsung dibacokkan ke bagian leher sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Usai dibacok korban langsung terjatuh dan meninggal dunia.
"Pada 16 Oktober 2023 tersangka pergi ke Pasar Besar untuk membeli senjata tajam jenis parang dan pisau kecil. Senjata tajam itu digunakan untuk memotong mayat korban menjadi 9 bagian," terangnya.
"Untuk 9 bagian itu diantaranya adalah kepala, lengan tangan kanan dan kiri, bagian kaki kanan dan kiri, telapak tangan dan kaki bagian kanan dan kiri. Bagian tubuh itu ada sebagian dibuang ke Sungai Bangon dan sebagian dipendam di bantaran sungai," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
(abq/iwd)