Polisi menetapkan 2 tersangka di kasus perusakan fasilitas umum (pagar) di kawasan Pantai Kenjeran Batu-batu Surabaya. Kedua tersangka juga langsung ditahan.
"Pria inisial H (36) dan M (48), warga Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M Prasetya kepada detikJatim, Jumat (12/1/2024).
Prasetya menambahkan penetapan kedua tesangka tesebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan 6 saksi. Keterlibatan kedua tersangka juga diperkuat dengan rekaman video saat peristiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan pedagang di kawasan Batu-batu. Mereka merusak pagar setelah petugas dari Satpol PP melakukan penertiban.
Namun keduanya malah menolak dan memprovokasi. Tak hanya itu, kedua tersangka juga sempat melakukan ancaman terhadap petugas saat itu.
"Kemudian pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, para pelaku melakukan aksi beramai-ramai menghancurkan pagar pembatas yang ada di pantai batu-batu," imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terancam Pasal 170 atau 406 KUHPidana. Keduanya terancam kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Prasetya menyebut tersangka perusakan kemungkinan masih akan bertambah. Sebab saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengincar pelaku perusakan lainnya.
"Kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," tandas Prasetya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di kawasan Kenjeran Batu-batu berulah. Mereka merusak pagar pantai dan menyebar batu untuk blokir jalanan karena diduga tak terima ditertibkan Satpol PP.
Puluhan pedagang yang menolak ditertibkan itu merusak fasilitas milik Pemkot Surabaya. Mereka juga memorak-porandakan batu dan mengacak-acak seluruh area di kawasan Pantai Kenjeran. Hal tersebut berdampak pada pengendara yang hendak melintas di lokasi.
Aksi para pedagang tersebut bukan kali pertama. Sebab, sebelumnya pada Minggu (17/12) mereka juga sempat berulah. Sama, mereka juga merusak fasum di lokasi yang sama. Mereka menggulingkan tempat samaph besar ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.
(abq/iwd)