Pengakuan Badrus Sopir Truk Jombang Edarkan Sabu Disuruh Teman di Lapas

Pengakuan Badrus Sopir Truk Jombang Edarkan Sabu Disuruh Teman di Lapas

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 12 Jan 2024 10:52 WIB
Badrus, sopir truk pengedar sabu di Jombang
Badrus, sopir truk pengedar sabu di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Sopir truk bernama Moch Badrus Soleh (29) diringkus tim Sat Reskoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu. Warga Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang ini nekat menjadi pengedar karena disuruh temannya yang kini mendekam di lapas.

Badrus mengaku mengedarkan sabu karena disuruh temannya, Fery yang kini mendekam di salah satu lapas wilayah Jatim. Pria lajang ini mengambil sabu yang dipasok temannya dengan sistem ranjau. Barulah narkotika golongan I tersebut ia edarkan kepada para pengguna.

"Saya edarkan sistem ranjau di pinggir-pinggir jalan, dimasukkan bekas bungkus rokok agar tidak diketahui oleh orang lain," ungkapnya, Jumat (12/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada penyidik, Badrus mengaku baru 2 kali mendapatkan pasokan sabu dari temannya. Ia membeli narkotika berbentuk kristal itu seharga Rp 1,2 juta/gram. Pembayaran ia lakukan melalui transfer bank. Selanjutnya, sabu ia ecer kepada para pengguna berupa paket hemat Rp 200.000.

Sehingga, Badrus meraup keuntungan Rp 400.000/gram sabu. Penghasilannya dari bisnis haram ini ia gunakan untuk berjudi online. Mirisnya lagi, ia mengedarkan sabu kepada para pemuda. Sehingga, perbuatannya bakal merusak generasi bangsa.

ADVERTISEMENT

"Baru dua kali transaksi, setelah itu ditangkap pak polisi ini. Menyesal, gak mau mengulangi lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, Badrus dibekuk di rumahnya pada Senin (8/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Pihaknya juga menyita barang bukti sabu 15,89 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel pintar, serta uang Rp 300.000.

"Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi sabu. Karena hasil tes urine tersangka itu positif sabu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Badrus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Komar menambahkan, pihaknya menyelidiki pengakuan tersangka tentang pasokan sabu dari Fery yang mendekam di lapas.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Jadi, selain pengakuan, kami juga akan mengecek pesan singkat di HP milik tersangka," terangnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi berpesan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apa pun. Selain itu, ia meminta warga Kota Santri memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Sekecil apa pun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.




(hil/dte)


Hide Ads